Berita

IUMK Jadi Legalitas Usaha Mikro dan Kecil

Sungailiat - IUMK (ijin usaha mikro kecil) menjadi sesuatu yang penting dan dibutuhkan pelaku UMKM. IUMK menjadi sebuah kepastian atau legalitas suatu usaha mikro dan kecil. Dengan IUMK, pelaku UMKM bisa memperoleh kemudahan dalam pinjaman di perbankan.
 
Demikian disampaikan Hastuti, Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel saat mensosialisasikan pelaksanaan program IUMK kepada camat dan pendamping IUMK Kab Bangka di ruang pertemuan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi dan UKM Kab Bangka di Sungailiat, Kamis (25/01/18).
 
Ia menambahkan, IUMK tidak hanya menjadi suatu legalitas untuk pinjaman di perbankan. Namun juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki IUMK juga bisa mengikuti program pemerintah seperti pelatihan dan pameran produk.
 
"IUMK beri kemudahan akses pembiayaan, fungsi pendampingan, dan pemberdayaan dari pemerintah. IUMK jadi syarat wajib untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI," tambahnya.
 
Mengingat pentingnya IUMK bagi kemajuan dan pemberdayaan UMKM di Bangka, Ia mengharapkan para camat dan pendamping IUMK dapat membantu dan mendorong pelaku usaha mikro kecil segera memiliki IUMK. Pendamping berperan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, memfasilitasi PUMK dalam melengkapi berkas, memverifikasi dan menyerahkan berkas pendaftaran kepada kecamatan. Sedangkan camat berperan dalam menandatangani naskah IUMK yang telah terverifikasi.
 
"Naskah IUMK yang telah dikeluarkan, diharapkan telah terinput ke dalam web iumk.bri.co.id. Jadi, Camat, pendamping IUMK, dan operator sangat berperan penting dalam kesuksesan program IUMK ini," tutupnya.
 
Sementara M Sah Kasi Koperasi Dinas Penanaman Modal, PTSP, Koperasi dan UKM Kab Bangka menyambut baik sosialisasi ini. Dengan adanya pertemuan bersama para Camat dan pendamping IUMK maka pelaksanaan pemberian ijin IUMK di lapangan semakin baik. Karena IUMK itu legalitas suatu pelaku usaha atas usaha mikro kecil yang dijalaninya.
 
"Kami mendukung sekali adanya pemberian UMK. Karena IUMK ini landasan sangat jelas, yakni UU No 20 tahun 2008, Perpres No 98 tahun 2014, Permendagri No 83 tahun 2014, dan Peraturan Bupati Bangka. IUMK ini legalitasnya usaha mikro dan kecil," ucapnya.
 
Selain sebagai legalitas, IUMK juga banyak manfaatnya bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Ia mengharapkan bantuan para camat dan pendamping IUMK kecamatan untuk dapat terus mendorong para pelaku UMKM agar mau mengurus perijinan IUMK. Perijinan IUMK ini berada di kecamatan, dan naskah IUMK ditanda tangani oleh Camat.
 
"Ujung tombak perijinan IUMK ini ada di kecamatan karena naskahnya di tanda tangani oleh camat. Nah, untuk itu saya mohon bantuan pendamping IUMK dan Pak Camat untuk mendorong pelaku UMKM memiliki ijin IUMK ini," harapnya.
Sumber: 
Humas Dinas KUKM
Penulis: 
Surianto
Fotografer: 
Surianto
Bidang Informasi: 
KUKM