Berita

Pelaku UKM Pangkalpinang Diharapkan Manfaatin Program Sertifikat Halal Gratis

Pangkalpinang - Pelaku UKM di Kota Pangkalpinang diharapkan untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produknya. Sertifikasi produk halal ini untuk meningkatkan daya saing produk UKM. Selain itu, sertifikasi halal ini akan mampu meningkatkan penjualan produk UKM.
 
Harapan ini disampaikan Achmad Subekti Kadis Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang saat membuka kegiatan Desiminasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UKM di Kota Pangkalpinang di Hotel Puncak Pangkalpinang, Senin (19/02/18).
 
Kegiatan desiminasi dan fasilitasi ini diikuti pelaku UKM  industri pengolahan sektor kelautan dan perikanan, industri pengolahan sektor pertanian dan perkebunan, rumah makan, rumah potong hewan dan rumah potong unggas di Kota Pangkalpinang.
 
Achmad Subekti mengingatkan akan pentingnya sertifikat halal bagi produk UKM. Karena dengan memiliki sertifikat halal, produk UKM diyakini mampu bersaing dan disukai para pelanggan. Sertifikasi halal mampu mendongkrak pemasaran serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
 
"Saya optimis, sertifikasi halal akan meningkatkan penjualan minimal kepercayaan ke produk UKM semakin baik," ucapnya.
 
Untuk itu, para UKM harus semangat mengajukan proses sertifikasi halal, karena ini demi kemajuan usahanya. Sertifikasi halal ini sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah mewajibkan produk makanan yang beredar harus tersertifikasi halal. Sehingga dapat  memberikan ketenangan masyarakat dalam menkonsumsi produk UKM.
 
"Jepang aja yang bukan negara muslim sudah melakukan sertifikat halal. Artinya, begitu pentingnya sertifikat halal ini karena makanan halal akan memberikan kenyaman bagi pelancong ke daerah kita," pungkasnya.
 
Hal senada juga disampaikan Hastuti Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas KUKM Babel yang mengatakan bahwa sertifikasi halal ini untuk meningkatkan daya saing produk UKM. Dengan sertifkasi halal, produk UKM sudah mendapatkan jaminan akan keamanan produknya.
 
"Sertifikat halal menjadi legalitas produk UKM, jaminan keamanan produk UKM," tutunya.
Mengingat pentingnya sertfikat halal bagi UKM, Ia mengharapkan agar pelaku UKM di Kota Pangkalpinang untuk dapat memanfaatkan program pemprov ini. Program sertifikat ini diberikan secara gratis. Selain itu, pemprov juga memberikan IUMK dan PIRT gratis.
 
"Saya harap pelaku UKM dapat memanfaatkan program yang difasilitasi pemprov. Maanfaatin program ini karena ini demi kemajuan dan peningkatan daya saing produk UKM," harapnya.
 
Sumber: 
Humas Dinas KUKM
Penulis: 
Surianto
Fotografer: 
Surianto
Bidang Informasi: 
KUKM