Berita

Pembiayaan Daerah di APBD Perubahan Minus Rp 86 Miliar

Pangkalpinang – Pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2016 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan berkurang menjadi Rp 337 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp 423 miliar lebih. Pengurangan berkisar Rp 86 miliar atau turun 20,30 persen.

Sedangkan jumlah belanja daerah semula sebesar lebih dari Rp 2,439 triliun berkurang Rp 84,318 miliar lebih. Sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi Rp 2,354 triliun lebih atau turun 3,46 persen.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan Perubahan APBD TA 2016 sebelumnya Rp 581 miliar lebih, berkurang menjadi Rp 567 miliar lebih atau turun 2,42 persen.

“Pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD TA 2016 sebesar Rp 2,015 triliun lebih bertambah Rp 1,688 miliar lebih, sehingga dalam APBDP menjadi Rp 2,17 miliar lebih atau meningkat 0,08 persen,” ungkap Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Heliyana pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2016, Rabu (31/08/2016).

Didaulat memberikan tanggapan akhir fraksi pada kesempatan pertama, F-PPP menegaskan bahwa penyusunan pengelolaan keuangan daerah tetap berorientasi pada basis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja. Selain itu, dapat diukur capaian targetnya dengan tetap mengedepankan transparansi, efektifitas, tepat guna dan tepat daya.

Fraksi PPP juga minta eskalasi proyek Jembatan Baturusa II harus benar-benar memiliki alas hukum atau peraturan pemerintah yang melegalkannya. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, F-PPP mendorong semua pihak di eksekutif untuk bersatu padu guna memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara (jubir) Ariynto mengingatkan Pemprov Babel agar pelaksanaan rencana kerja dapat lebih terarah. Terutama sesuai dengan visi demi terwujudnya Provinsi Babel sebagai wilayah agri bahari yang maju dan berwawasan lingkungan. Serta didukung sumberdaya manusia yang handal dan pemerintah amanah masyarakat sejahtera.

Sementara Fraksi Partai Golkar (F-PG) menyadari pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang pembangunan daerah. Berdasarkan data-data yang dikaji, FPG menilai masih banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan PAD .

"Kami berharap kepada SKPD terkait dengan PAD ini, untuk lebih giat dan ulet mencari peluang-peluang pendapatan yang ada," ujar jubir F-PG Deddy Wijaya SH.

Lain halnya dengan Fraksi Amanat Demokrat (F-AD). Fraksi yang diisi Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat ini menyoroti pergeseran anggaran antar unit, organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja disebabkan oleh kejadian luar biasa menyebabkan kerusakan infrastruktur di beberapa daerah. F-AD dapat mempertimbangkan kondisi tersebut dan berpendapat perlu penanganan segera oleh beberapa SKPD provinsi.

Terhadap belanja hibah dan bantuan sosial, jubir F-AD Mardan mengingatkan dalam pelaksanaan penyalurannya harus menggunakan prinsip keadilan dan proporsional. Begitu pula belanja hibah yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan dengan kegiatan yang bersifat pembangunan fisik, kata Mardan, haruslah memperhatrikan batas waktu penyelesaian pembayaran.

Jubir Fraksi Madani Dolar menilai, masih banyak kepentingan publik yang kurang mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah. Belanja untuk kepentingan publik harusnya diprioritaskan karena yang ada sekarang banyak yang belum masuk skala prioritas.

“Begitu juga untuk kegiatan kunjungan kerja dan kegiatan rapat, agar dapat dilakukan efisiensi anggaran," tandas Dolar.

Sebelumnya Fraksi Keadilan Sejahtera (F-KS) dengan jubir Antonius Uston satu sikap dengan beberapa fraksi lainnya, menyangkut eskalasi penganggaran untuk menyelesaikan hutang pembangunan Jembatan Baturusa II. Fraksi-fraksi yang menolak menilai pembayaran hutang proyek multiyears tahun itu tidak memiliki dasar hukum.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tersebut, sebanyak enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Satu fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicarannya Yus Derahman menyatakan menolak. (cdr, ima)

Sumber: 
HumasPro
Penulis: 
Chandra | Ismail
Bidang Informasi: 
KUKM