Berita

Pemprov Babel Akan Keluarkan Perda Kewajiban Zakat Bagi PNS

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) kewajiban membayar zakat bagi pegawai negeri sipil (PNS), agar semua PNS tak luput dari zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan para abdi negara ini.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Rustam Effendi, SE, mengatakan, saat ini, memang masih ada PNS yang belum sadar zakat, meskipun sudah diwajibkan secara agama tetapi tetap saj belum dilaksanakan. "Saya yakin kalau diperbanyak tausiyah, digugah kesadaranannya mereka juga akan membayar, tanpa sanksipun sebetulnya mereka harus sadar," ujar Gubernur usai pengukuhan Kepengurusan BAZNAS, LPTQ dan BHR Provinsi Babel, Senin (16/5/2016) di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang.

Untuk Perda ini, lanjutnya, sedang digodok dan tak lama lagi akan dikeluarkan sebagai payung hukum agar PNS bersedia mengeluarkan zakatnya. "Zakat itu sebetulnya untuk mensucikan harta, dan merupakan kewajiban PNS serta hak masyarakat yang tidak mampu. Hasil zakat ini, akan dikumpulkan dan untuk kepentingan rakyat miskin," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sofyan Sauri mengatakan, kesadaran PNS masih sangat kecil, karena tidak ada Perda yang mewajibkan para pegawai membayar zakat.

"Jumlah zakat yang kita terima dari PNS di Lingkungan Pemprov Babel hanya Rp1,3 miliar per tahun. Masih banyak PNS yang tidak membayar zakat, karena tidak ada Perda yang mewajibkan mereka membayar zakat," ungkapnya.

Besaran zakat yang dibayar PNS hanya 2,5 persen dari penghasilan. Ia meyakini, jika semua PNS di Pemprov saja bayar zakat, jumlahnya mencapai Rp 9 miliar. "Dengan dana itu, kita bisa mengentaskan kemiskinan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap Pemprov Babel dapat mengeluarkan Perda Zakat untuk mewajibkan para PNS membayar zakat dari penghasilan yang mereka terima setiap bulan," tukasnya.

Ia juga mengingatkan, agar para PNS untuk sadar dalam membayar zakat ini, karena selain kewajiban zakat juga untuk membersihkan harta yang didapat.

Ia menambahkan, hingga saat ini, BAZNAS Babel sudah menyalurkan zakat untuk fakir miskin di daerah dan memberi bantuan pendidikan bagi anak tidak mampu serta memberi pembinaan bagi para mustahik untuk menjadi pengusaha. "Tahun ini, kita targetkan kesadaran PNS membayar zakat mencapai 50 persen dari jumlah yang ada," tutup Sofyan.

Sumber: 
BKPSDMD
Penulis: 
as/BKD Babel
Bidang Informasi: 
KUKM