Berita

Perijinan IUMK Gratis dan Mudah Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep Bangka Belitung terus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengurus perizinan usaha. Proses pengurusan izin usaha mikro kecil (IUMK) semakin mudah, kini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan dengan terbitnya IUMK. Selain lebih mudah, pengurusan IUMK juga tak dipungut biaya alias gratis.
 
"Saat ini bikin izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil jadi mudah, datang ke kecamatan dan gratis. Ini merupakan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil," ujar Hastuti Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi Kecil dan Menengah Provinsi Kep Bangka Belitung saat ditemui dikantornya, Senin (22/1/18).
 
Ia mengatakan, berdasarkan data di Dinas Koperasi dan UKM, pada tahun 2017 terdapat 3.292 unit usaha mikro dan kecil yang mendapatkan IUMK yang tersebar di kecematan-kecamatan yang ada Kab/Kota di Provinsi Kep Bangka Belitung. Sedangkan pada tahun 2018 ini, pemprov menargetkan sebanyak 2500 unit usaha yang akan mendapatkan IUMK.
 
“Tentunya target 2500 itu dapat terealisasi. Karena dengan telah memiliki izin, ini akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Ketika ada program bantuan dari pemerintah, bisa mengajukan, tidak lagi perlu repot mengurus izin,” ungkap Hastuti.
 
Hastuti menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mengurus perizinan. Sebab, pemerintah telah mendelegasikan pengurusan perizinan usaha mikro dan kecil ke kecamatan. Ini sesuai dengan Permendagri No. 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian IUMK pasal 4.
 
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di Kab/Kota terkait proses perizinan yang kini ada di kecamatan. Harapannya, dengan kemudahan ini, para pelaku usaha mikro dan kecil dapat termotivasi untuk mengurus perizinan usahanya," harapnya.
 
Ia menjelaskan kemudahan dalam mengurus surat ijin tersebut, yakni hanya melampirkan foto kopi KTP, pas foto 2x4 sebanyak dua lembar, foto kopi Kartu Keluarga, nama usaha, alamat usaha, no NPWP jika memiliki, dan surat pengantar Keterangan RT, RW, Kelurahan, dan terakhir yakni Kecamatan.
 
"Setelah persyaratan lengkap, pelaku usaha akan mendapatkan formulir data usaha yang harus diisi kemudian baru akan mendapatkan ijin tersebut. Prosesnya mudah dan cepat," jelasnya.
Sumber: 
Humas Dinas KUKM
Penulis: 
Surianto
Fotografer: 
Surianto
Bidang Informasi: 
KUKM