Berita

Produk Makanan Olahan UMKM Babar Harus Perhatikan Komposisi dan Standar Rasa

Muntok - Produk makanan olahan hasil produksi UMKM harus perhatikan komposisi dan standar rasa. Artinya, produk UMKM akan memiliki rasa yang enak dengan adanya komposisi bahan dalam membuatnya. Sehingga rasa produk makanan olahan tersebut memiliki rasa yang sama setiap kali diproduksi atau tidak berubah-rubah.
 
Demikian disampaikan Muhamad Zakaria Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab Bangka Barat, pada rapat teknis pelaksanaan IUMK (ijin usaha mikro kecil) di ruang rapat Dinas Kop UKM dan Perdagangan Kab Bangka Barat, di Muntok, Selasa (6/02/18).
 
Menurut Zakaria, dengan adanya komposisi yang jelas, produk makanan olahan seperti ampiang akan tetap memiliki standar rasa yang sama. Karena rasa produk yang tetap terjaga akan dapat menarik konsumen dan pelanggan.
 
"Komposisi yang tetap akan hadirkan rasa produk makanan yang tetap enak dan terjamin. Jadi rasanya tetap sama, tidak keasinan atau tidak terlalu manis," ujarnya.
 
Zakaria juga mengingatkan selain rasa, produk UMKM juga harus memiliki kualitas yang baik dan tentunya harus memiliki legalitas usahanya, seperti IUMK dan PIRT. Legalitas usaha itu penting karena ini akan mempermudah produk UMKM untuk bisa dipromosikan ke berbagai event atau expo.
 
"Makanan yang memiliki citra rasa enak akan kita kembangkan. Tapi sebelumnya, pelaku UMKM harus memilki legalitas usaha IUMK dan PIRT. Produk yang telah ada ijin dan sertifikat akan kita bawa expo di Palembang," tuturnya.
 
Hastuti Kabid Permberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel mengatakan bahwa legalitasi usaha atau IUMK itu memiliki arti yang penting bagi perkembangan UMKM. Dengan memiliki IUMK, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan sekaligus mendapatkan pendampingan.
 
"IUMK itu penting. Banyak manfaat yang didapatkan pelaku UMKM seperti mempermudah akses permodalan, mendapatkan pendampingan, serta tempat usaha yang terlindungi," katanya.
 
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel, pada tahun 2017 yang lalu naskah IUMK sudah diterbitkan di Kab Bangka Barat mencapai 307 naskah IUMK. Untuk pada tahun 2018, ditargetkan 357 naskah IUMK dapat diterbitkan di Kab Bangka Barat.
 
Mengingat pentingnya IUMK bagi pelaku usaha mikro kecil, Hastuti mengajak para pendamping, dan operator kecamatan untuk membantu dan mendampingi pelaku usaha mikro kecil agar mendapatkan naskah IUMK. Naskah IUMK ini akan diterbitkan oleh pihak kecamatan dan datanya akan diinput ke sistem iumk.bri.co.id untuk mendapatkan kartu IUMK.
 
"Naskah IUMK ini gratis. Pelaku usaha mikro kecil yang mendapat IUMK, nantinya akan mendapatkan kartu IUMK dari BRI. Kartu ini bisa berfungsi sebagai kartu atm juga," ujarnya.
Sumber: 
Humas Dinas KUKM
Penulis: 
Surianto
Fotografer: 
Surianto
Bidang Informasi: 
KUKM