Berita

Tahun 2020 Babel Miliki Rumah Kemasan

Pangkalpinang - Gubernur Kep Bangka Belitung mengatakan bahwa pada tahun 2020, Provinsi Kep Bangka Belitung akan mendirikan rumah kemasan. Berdirinya rumah kemasan ini telah disetujui Kementerian Perindustrian.
 
"Tahun depan Babel akan memiliki rumah kemasan bertype A dan type A ini satu-satunya di Indonesia. Kehadiran rumah kemasan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan UMKM," katanya saat menghadiri peringatan Hari UMKM Internasional 2019 di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Kamis (27/6/19).
 
Erzaldi menjelaskan didirikannya rumah kemasan ini untuk membantu UMKM membuat kemasan produk UMKM semenarik mungkin. Selain itu, rumah kemasan ini juga sebagai sarana atau tempat diskusi dan memasan kemasan.
 
"Pelaku UMKM bisa berdiskusi dan dibantu dalam membuat desain kemasan. UMKM juga bisa langsung pesan dan tentunya biaya lebih murah karena ini milik pemerintah," jelasnya.
 
Ditambahkan Erzaldi, kehadiran rumah kemasan ini harus dimanfaatkan betul-betul oleh pelaku UMKM dan memberikan dampak bagi kemajuan UMKM. 
 
"Rumah kemasan ini tak ada artinya tanpa ada orang-orang yang betul-betul menggerakan rumah kemasan untuk menjadikan rumah kemasan ini memberikan dampak dan manfaat yang besar bagi pelaku UMKM. Jadi kehadiran rumah kemasan harus didukung dan dimanfaatkan dengan baik," tambahnya.
 
Ia menegaskan, dengan adanya rumah kemasan, diharapkan sudah tidak ada lagi produk UMKM Babel yang memiliki kemasan yang tidak menarik. Kemasan produk UMKM juga harus memberikan informasi/komposisi produk.
 
"Kemasan harus dibuat semenarik dan sebagus mungkin. Bikin kemasan yang mampu menarik orang untuk membeli tanpa harus lebih dulu merasakan atau mencicipinya," tambahnya.
 
Terkait perkembangan UMKM di Babel, Ia mengakui bahwa telah terjadi peningkatan dan pertumbuhan UMKM. Hal ini berkat kehadiran ICSB Babel. ICSB telah membantu pengembangan UMKM di Babel. Namun, produk-produk UMKM masih harus terus ditingkatkan lagi baik kualitas maupun kuantitas. Produk makanan, produk unggulan, dan produk yang disukai banyak orang harus tersertifikasi halal dan miliki nomor ijin eksport.
 
"Pemerintah terus dorong adanya peningkatan mutu, kualitas produk dan ketersedian supply dari produk UMKM. Produk makanan UMKM juga mutlak harus memiliki sertifikat halal, Standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan ijin eksport agar bisa eksport," katanya.
Sumber: 
Humas DKUKM
Penulis: 
surianto
Fotografer: 
surianto
Bidang Informasi: 
KUKM