Alasan PPID Membutuhkan Waktu Perpanjangan Pemberian Informasi

ALASAN DALAM HAL PPID MEMBUTUHKAN WAKTU PERPANJANGAN PEMBERIAN INFORMASI

 

Setiap bdan publik wajib memberikan jawaban Permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik juga diberikan hak untuk dapat memperpanjang waktu pemberian informasi publik sebagaimana dijelaskan dengan syarat badan publik mengirimkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengurikan alasan – alasan perpanjangan pemberian informasi. Berdasarkan mekanisme memperoleh informasi publik tersebut.

Perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan Permohonan Informasi Publik diatur dalam Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yaitu :

1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PPID belum :

a. Menguasai atau mendokumentasikan Informasi;

b. Publik yang diminta; dan/atau dapat memutuskan status Informasi yang dimohon

2) Perpanjangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

 

Tim PPID Pelaksana

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung