Berita

DKUKM Serahkan 10 Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Kecil

Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kep Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) menyerahkan 10 sertifikat halal kepada pelaku usaha kecil di Babel. Penyerahan sertifikat halal ini diberikan kepada pelaku usaha kecil di Lt II Kantor Dinas KUKM Babel, Selasa (21/01/25).
 
Fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMKM khususnya usaha kecil sebanyak 10 (sepuluh) unit usaha terdiri dari 5 unit usaha di Kab Belitung dan 5uniit usaha di Kota Pangkalpinang 
 
5 unit usaha di Kab Belitung diantaranya RM Raja Seafood, Saung Kaisar, RM. Tempo Doeloe, Hakaes dan RM Padang Sederhana. Sedangkan 5 unit usaha di Kota Pangkalpinang yakni CV. Terrace Sejahtera Mandiri / Hotel Terrace, Grand Manunggal Hotel, Lempah Kuning PC 46, Sambel Gami Mas Crebo dan Cik Uniang.
 
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep Bangka Belitung, Ahmad Yani mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi memberikan fasilitasi sertifikat halal reguler kepada pelaku usaha kecil di Babel secara gratis. Melalui pemberian sertifikat halal ini, Pemprov ingin membantu meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendorong kemajuan usaha pelaku UMKM.
 
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong hal tersebut dan berkomitmen melalui arah dan kebijakan pemerintah daerah untuk memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Sehingga pelaku usaha mampu  memperluas akses pasar dan bersaing di pasar global," katanya.
 
Ia menjelaskan, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat ini didasarkan pada fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 
 
"Sertifikat halal penting bagi konsumen muslim untuk memastikan produk yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama. Sertifikat halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha terutama usaha kecil untuk memperluas jangkauan pasar," jelasnya.
 
Plt Kadis KUKM Babel berharap pelaku usaha dapat menjaga standarisasi kehalalan produknya atas sertfikasi halal yang sudah diberikan dan diharapkan untuk terus mengembangkan usahanya di masa yang akan datang. Pelaku UMKM didorong untuk memiliki produk yang terstandar dan tersertifikasi berupa sertifikat halal, dimana hal ini merupakan suatu keharusan bagi semua produk yang dipasarkan.
 
"Kita dorong pelaku usaha memiliki sertifikasi halal dikarenakan produk-produk tersebut wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2026. Pelaku usaha yang menerima sertifikat halal dapat menjaga standarisasi kehalalan produknya atas sertfikasi halal yang sudah diberikan," harapnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Plt Kadis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJPH RI, Satgas Halal Kementerian Agama Babel, LPPOM MUI Babel, dinas yang membidangi UMKM Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung atas perhatian dan kerjasamanya dalam memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil di Babel.
 
"Semoga program-program tersebut akan tetap ada dan dalam jumlah yang banyak untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tutupnya.
 
Ka Satgas Halal Kemenag Babel, Pril Marori mengatakan bahwa fasilitasi sertifikat halal ini merupakan jembatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha sehingga UMKM bisa naik kelas.
 
"Ini jadi starting point untuk terus meningkatkan dan mengembangkan usahanya pelaku sehingga bisa memperluas pasar," katanya.
 
Ia berharap, dengan adanya sertifikasi halal ini, pelaku UMKM mampu  berkontribusi dengan baik bagi ekonomi Babel dan produk-produk UMKM berbicara hingga ke tingkat nasional bahkan pasar global.
 
"Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal akan membantu dan mempermudah para konsumen kita dam mencari makanan halal. Produk makanan yang halal juga bisa berbicara atau dipasarkan pasar luar," harapnya.
 
Perwakilan Cik Uniang Ifkra Febri menyampaikan terima kasih atas fasilitasi sertifikat halal yang diberikan Pemprov Babel. 
 
"Terima kasih sudah memfasilitasi sertifikat halal ini dan memberikan sesuatu terbaik demi kemajuan usaha kami," ucapnya
 
Ifkra Febri berharap dengan memiliki sertifikat halal bisa meningkatkan kualitas dan membuat usahanya semakin maju dan berkembang.
Sumber: 
DKUKM
Penulis: 
A03
Fotografer: 
ist
Editor: 
anto
Bidang Informasi: 
KUKM