Dikirim: 29 Apr 2025, 03:04
Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat HAKI bagi pelaku UMKM. Penyerahan sertifikat HAKI berupa sertifikat merek sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Babel.
"Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi sebuah pengakuan hukum dan perlindungan terhadap hasil karya dan usaha pelaku UMKM. Sertifikat merek ini juga sebagai upaya mendorong UMKM naik kelas," kata Plt Kadis Koperasi dan UKM Kep Bangka Belitung, Ahmad Yani saat membacakan sambutan Gubernur Kep Bangka Belitung, Selasa (29/04/25).
Penyerahan simbolis sertifikat HAKI tersebut dilakukan oleh Plt Kadis Koperasi UKM mewakili Gubernur Kep Bangka Belitung dalam acara Sosialisasi HAKI dan Penandatangan PKS antara Dinas Koperasi UKM Prov Kep Babel dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang di Gedung Mahligai Rumdin Gubernur Kep Babel.
Sertifikat merek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kemenkum yang membuktikan bahwa merek dagang telah terdaftar dan dilindungi secara hukum. Sertifikat itu menjadi bukti kepemilikan hak merek dan memberikan perlindungan terhadap penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak lain.
Plt Kadis KUKM Babel mengatakan bahwa penyerahan sertifikat HAKI berupa sertifikat merek ini merupakan bentuk nyata kehadiran dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal.
"Kita ingin UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini naik kelas, memiliki daya saing dan mendapatkan perlindungan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa selama tahun 2024 terdapat 88 pelaku yang terfasilitasi HAKI. Dan pada kegiatan kali ini hanya 10 sertifikat merek yang diserahkam secara simbolis. Sertifikasi HAKI tersebut merupakan hasil dari kolaborasi bersama antara Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel, KemenkopUKM dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam beberapa waktu terakhir.
"Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak produk UMKM Babel yang tidak hanya berkualitas tetapi juga terlindungi secara hukum," ujarnya.
Ketika bicara soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI, menurutnya, HAKI ini bukan istilah yang hanya milik perusahaan besar, ini juga milik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kenapa HAKI penting? Karena setiap produk adalah karya, adalah identitas, disana ada nilainya. jika tidak dilindungi, bisa saja suatu hari brand UMKM digunakan oleh orang lain,
"Kita ingin UMKM di Babel ini naik kelas, memiliki daya saing dan mendapatkan perlindungan. Jangan sampai produk kita viral tanpa sertifikat HAKI, viral tapi rawan ditiru," ujarnya.
Lalu, terkait penandatangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Plt Kadis mengatakan penandatangan PKS ini bukan sekedar hitam diatas putih. Penandatangan PKS ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM dari sisi yang sering diabaikan yaitu perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, dan perlindungan bagi para ahli waris.
"Kita ingin pelaku UMKM aman secara usaha, dan aman secara sosial. Perlindungan dari BPJS ini bukan hanya saat kecelakaan kerja terjadi tapi juga jaminan hidup layak saat terjadi resiko, agar pelaku usaha tidak merasa sendirian, dan jangan sampai usaha yang telah dirintis susah payah berhenti ditengah jalan akibat terdampak resiko kecelakaan kerja," katanya.
Lebih jauh Ia menegaskan bahwa pemeritah daerah berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Pemerintah ingin pelaku UMKM di Babel bukan hanya jualan laku tapi juga punya brand usaha yang diakui, punya perlindungan yang nyata.
Kita ingin UMKM punya brand yang diakui dan dilindungi secara hukum. Karena usaha yang hebat itu bukan usaha yang hari ini viral di media sosial, besok hilang. Maka usaha yang hebat harus memilki pondasi yang kuat. Kita harus menjadi UMKM yang siap secara kualitas, legalitas, dan perlindungan," tegasnya.
Diakhir sambutanya, Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi membangun ekosistem UMKM yang tangguh, aman, kreatif dan punya nilai jual tinggi. Karena usaha tanpa perlindungan itu seperti es krim ditaruh di dashboard, meleleh sebelum sampai tujuan.
"Semua pihak harus membantu UMKM agar tidak hanya hidup dari hari ke hari, tapi bertumbuh dari tahun ke tahun. Mari kita terus bergerak bersama, UMKM naik kelas bukan mimpi tapi cita-cita yang dapat kita capai dengan semangat gotong royong seluruh pihak," ajaknya.
Tampak hadir dalam acara ini yakni Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, perwakilan PD dilingkungan Pemprov Kep Babel, perwakilan PD yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota dan puluhan pelaku UMKM.
Sumber:
DKUKM
Penulis:
A03
Fotografer:
ist
Editor:
anto
Bidang Informasi:
KUKM