Berita

Kopdes Merah Putih di Babel Terbentuk 100 Persen

Pangkalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), berhasil membentuk 100 persen atau 393 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sesuai dengan target pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Desa dan Kelurahan di Provinsi Kep Babel.
 
Tim Satuan tugas (Satgas) yang sudah dibentuk berhasil melakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih. 
 
Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kep Babel, Sopiar diruang kerjanya, Senin (02/05/25).  
 
Sopiar mengatakan bahwa Koperasi desa/kelurahan merah putih ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo No.9 Tahun 2025 dalam menggerakkan dan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong.
 
"Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan. Kopdes/kel Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa," katanya.
 
Lalu Sopiar menjelaskan sampai batas terakhir pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus tanggal 31 Mei 2025, telah terlaksana dengan baik dan lancar di 7 Kabupaten/Kota dengan 393 Desa dan Kelurahan.
 
"Seluruhnya terbentuk Koperasi Merah Putih. Tidak ada satu desa dan kelurahan yang tidak terbentuk,” jelas Sopiar.
 
Lebih lanjut, Sopiar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep Babel, satu bulan kedepan akan mendorong Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk untuk segera mengajukan pengesahan Badan Hukum Koperasi ke Kementerian Hukum RI.
 
"Kita dorong semua kopdes/kel merah putih yang terbentuk untuk segera urus akta notarisnya. Hingga sore hari ini baru 130 atau 33,07 persen kopdes/kel yang sudah memiliki akta pendirian koperasi atau berbadan hukum. Dan targetnya akhir Juni ini semua sudah berbadan hukum" katanya.
 
Sopiar menuturkan bahwa pihak akan dorong koperasi yang sudah dibentuk dapat segera diaktifkan dan operasional usaha koperasi dapat dijalankan dengan mengajak masyarakat aktif anggota koperasi. Selain itu pihaknya dan dinas terkait lainnya yang akan memberikan pendampingan untuk mengembangkan bisnis yang sudah dimiliki koperasi sebelumnya. 
 
"Pendampingan juga akan dilakukan untuk menjalankan bisnis usaha sesuai dengan unit-unit usaha Kopdes/Kel Merah Putih", ujarnya.
Sumber: 
DKUKM
Penulis: 
A02
Editor: 
anto
Bidang Informasi: 
KUKM