MAKLUMAT PELAYANAN
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pangkalpinang, Juni 2021
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ttd
Drs. H. Yulizar Adnan, M.Si