Berita

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Begini Tata Caranya

Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung pelaksanaan Progran Koperasi Merah Putih di wilayah  Prov Kep Babel.
 
"Kita terus melakukan koordinasi dengan dinas kab/kota dan dinas terkait guna mendorong percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini," kata Kabid Koperasi Dinas KUKM Prov Kep Babel, Sopiar di ruang kerjanya, Kamis (17/04/25).
 
Selain itu, DKUKM juga sedang mempersiapkan bahan untuk melakukan sosialisasi bersama Kab/Kota kepada sejumlah desa. Targetnya bulan Juni besok sudah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih.
 
“Harapan dari pemerintah pusat akhir Juni 2025 sudah terbentuk,” ungkapnya
 
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat, legal, dan inklusif.
 
Menurut Sopiar, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:. Pertama, pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Sementara yang kedua, Bagi yang sudah ada akan dilakukan pengembangan koperasi yang sudah ada.  Sedangkan model yang ketiga yakni revitalisasi koperasi.
 
"Untuk yang belum ada, akan dilakukan pembentukan koperasi baru sesuai potensi desa. Sementara pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik, akan dilakukan pengembangan koperasi. Nah revitalisasi koperasi, dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah," ujarnya.
 
Sopiar menyebutkan ada beberapa tahap dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih yang wajib diketahui.
 
1. Sosialisasi dan Persiapan Awal
Mulai Maret 2025, pemerintah mulai melakukan sosialisasi intensif ke seluruh tingkat pemerintahan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota hingga Kepala Desa. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam terkait pembentukan koperasi desa.
 
2. Musyawarah Desa untuk Pembentukan Koperasi
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini akan dibahas dan disepakati: nama koperasi, jenis usaha, anggaran dasar, modal dasar, keanggotaan hingga pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi Desa Merah Putih.
 
Hasil musyawarah ini menjadi acuan dalam proses pendirian koperasi desa.
 
3. Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Setelah rapat pendirian, dokumen Berita Acara Pendirian beserta dokumen pendukung lainnya diajukan ke notaris. Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi sesuai hukum yang berlaku.
 
Selanjutnya, permohonan pengesahan koperasi diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan status badan hukum resmi.
 
4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting
Desa yang telah memiliki koperasi aktif akan dinilai kinerjanya. Jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus mendirikan koperasi baru. Sementara koperasi yang kurang aktif akan masuk ke skema revitalisasi.
Sumber: 
Bid Koperasi
Penulis: 
A02
Editor: 
anto
Bidang Informasi: 
KUKM