Dikirim: 20 May 2025, 02:05
Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung menggelar rakor II percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih se-Babel di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Selasa, (20/05/25).
Kegiatan rakor percepatan pembentukan kopdes/kel merah putih ini dihadiri Kepala DJPb Babel, Ka Kanwilhukum Babel, Kepala Dinas Kab/Kota se Babel, Ikatan Notaris Indonesia Babel, dam beberapa perwakilan PD terkait lainnya.
Plt Asisten I Setda Prov Kep Bangka Belitung, Tarmin mengatakan pembentukan koperasi desa/kelurahan ini merupakan program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan Inpres No 9 Tahun 2025. Sejalan dengan, kewajiban pemda untuk melaksanakan program strategis nasional.
"Oleh karena itu, yang namanya PSN itu suatu kewajiban bagi kepala daerah untuk dilaksanakan bukan pilihan. Hal ini harus disampaikan kepada Bupati/Walikota terkait pentingnya menjalakan program Strategi nasional," katanya saat membuka rakor ke-II percepatan pembentukan kopdes di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur, Selasa (20/05/25).
Ia menambahkan, kegiatan rakor ini untuk mendiskusikan apa dan bagaimana yang harus dilakukan untuk melaksanakan program pembentukan kopdes di Babel. Rapat ini untuk mendiskusikan langkah bersama agar pelaksanakan pembentukan kopdes/kel merah putih di Babel bisa berjalan sukses.
"Kita diskusikan bersama langkah-langkah strategis untuk menjalankan program ini. Karena kita harus mensukseskan program kopdes dan ini harus berjalan sesuai dengan peraturan dan petunjuk pelaksana yang ada," ujarnya.
Sementara Staf Khusus Menteri Koperasi (Korwil 4) Prof. Ambar Pertiwiningrum, mengatakan bahwa program kopdes ini masuk dalam program strategis nasional, maka harus dilaksanakan oleh desa/kelurahan di Kab/Kota sehingga pemda harus melaksanakan. Terkait program ini, sudah dikeluarkan Inpres No 9 2025 dan Kepres tentang pembentukan satgas percepatan pembentukan kopdes.
"Kita terus melakukan koordinasi baik dengan pemprov maupun pemkab/pemkot terkait percepatan pembentukan kopdes. Dan saat ini baru berproses untuk pendirian satgasnya sehingga dari pusat hingga bawah dapat terkoordinasi dengan baik," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya setiap hari memantau melalui website kopdesmerahputih.kop.id. Setiap kab/kota ada PICnya yang selalu mengupdate data berapa jumlah desa/kelurahan yang sudah melaksanakan musyawarah desa khusus atau musayawarah kelurahan khusus.
"Jadi setiap hari kami selalu memantau desa/kelurahan yang sudah melaksanakan musdes/muskel. Kita juga dorong untuk segera bentuk satgas di prov, kab/kota Karena tugas satgas ini untuk merekomendasi percepatan pembentukan kopdes," jelasnya.
Kemudian Ia menjelaskan bahwa musyawarah desa khusus ini adalah musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, perangkat desa, tokoh desa, tokoh masyarakat dan masyarakat yang nanti akan bermusyawarah desa khusus yang menyepakati didesa tersebut akan dibentuk kopdes/kel merah putih.
"Setelah musdes/kel khusus ini akan dilanjutkan rapat pendirian kopdes/kel. Dimana calan pendirinya yaitu minimal 20 orang sebagai pendiri kopdes/kel merah putih," jelasnya.
Plt Kadis KUKM Babel, Eko Kurniawan mengatakan bahwa pembentukan Kopdes/kel Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan, serta sejalan dengan Asta Cita.
"Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, dan kekeluargaan," katanya.
Ia menuturkan bahwa sejauh ini progres pelaksanaan pembentukan kopdes/kel sedah mencapai 41 persen lebih desa yang sudah melaksanakan musdes/kel.khusus dari target 393 desa/kelurahan di Babel. Di beberapa Kab/Kota juga terus berproses untuk melaksanakan musdes/kel khusus dan melakukan pengajuan akta notaris pendirian koperasi.
"Kita terus dorong agar pada tanggal 31 Mei 2025 semua musdes/kel khusus ini telah selesai dilaksanakan. Sehingga 12 Juli itu 393 kopdes/kel itu sudah terbentuk di Babel," ujarnya.
Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa rakor ini salah satu upaya Pemprov untuk mempercepat pembentukan kopdes/kel merah putih. Sehingga dalam rakor ini terdapat kesamaan persepsi dan solusi jika terjadi masalah dilapangan.
"Ditingkat desa, kita selalu berkoordinasi dengan desa dan pemkab/pemkot. Kita juga sering menyampaikan informasi ke masyarakat desa terkait pembentukan kopdes/kel merah putih ini," katanya
Eko berharap dengan adanya rakor ini bisa mempercepat pembentukan kopdes/kel merah putih di Babel dan sebelum deadlinenya semua desa/kel sudah terbentuk kopdes. Sehingga cita-cita ekonomi desa itu bergerak bukan lah hal yang mustahil, tetapi menjadi sesuatu yang terjadi dan berdampak bagi kemajuan desa.
Sumber:
DKUKM
Penulis:
A02
Fotografer:
Ist
Editor:
anto
Bidang Informasi:
KUKM