Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan inforasi di pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/287/Diskominfo tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Nomor 49 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal 17 bulan Oktober tahun 2016.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi Publik.
Tujuan
• Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .
• Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
• Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.
Hakikat Pelayanan Informasi Publik
Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat dan tepat waktu.
Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Sekretaris,
a. Dalam pelaksanaannya PPID Pelaksana Dinas Kopersi dan UKM dibantu unit kerja, yang terdiri;
1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
2. Bidang Pengolahan data dan dokumentasi
3. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
b. Guna memberikan pelayanan informasi maupun aduan, PPID Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan berbagai media, yaitu;
1. Meja layanan langsung di loby Kantor Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung
2. Fax : (0717) 438320
3. E-Mail : ppid@babelprov.go.id
4. Telepon : (0717) 439326
5. Website PPID Prov Kep Babel: https://babelprov.go.id/ppid
6. Website Dinas Koperasi dan UKM https://kukm.babelprov.go.id/dan email dinas