Sertifikat Halal Tingkatkan Daya Saing UMKM

Halal. Kata ini sering kita ucapkan dan tak jarang diucapkan ketika kita membeli produk. Selain itu masyarakat sering melihat label halal dalam suatu produk atau menanyakan kepada pedagang apakah ini halal atau tidak.

Nah, Oktober 2019 ini, UU tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 dan akan dilakukan secara bertahap atau masa transisi selama lima tahun.

Label halal sebenarnya menjadi keharusan dalam produk makanan dan minuman. Hal ini tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan kenyamanan masyarakat khusus masyarakat muslim dalam menkonsumsinya. Namun, bagaimana dengan pelaku UMKM itu sendiri? Apakah ini menjadi suatu halangan atau justru prospek untuk meningkatkan daya saing. Pemberlakuan sertifikasi halal bagi produk yang beredar dimasyarakat harus ditanggapi dengan positif, khusunya pelaku UMKM di Babel. Sertifikat halal bukan menjadi penghalang laju pertumbuhan, namun justru menjadi suatu nilai positif atau nilai tambah bagi produk UMKM.

Sebagaimana diketahui, hingga saat LPPOM MUI menjadi salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Pengurusan sertifikat halal juga terbilang mudah dan tidak menghabiskan waktu terlalu lama yakni sekitar 43 hari. Pelaku UMKM harus mendaftar dan mengisi form untuk bisa dilakukan audit oleh auditor LPPOM MUI.

Terkait biaya memang bervariasi, paling rendah biayanya sekitar 2,3 juta. Biaya ini harus dikeluarkan perusahaan yang ingin produknya tersertifikasi halal. Untuk perusahaan besar mungkin ini bukan masalah, namun bagaimana dengan pelaku UMKM?

Bagi pelaku UMKM yang baru muncul? Biaya yang segitu mungkin ini sedikit memberat. Bagaimana solusinya agar ini tidak memberatkan pelaku UMKM? Disini lah peran pemerintah baik pusat, maupun daerah. Tidak hanya pemerintah, swasta atau BUMN juga berperan dalam mendukung sertifikasi halal produk bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing UMKM dan eksport produk UMKM ke luar negeri.

Pemerintah daerah bisa menfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Di Provinsi Kep Bangka Belitung, pemerintah provinsi maupun beberapa Pemkab telah melakukan hal seperti ini. Terbukti, hingga tahun Oktober 2019 sudah ada sekitar 900 pelaku UMKM yang tersertifikasi halal dengan dana dari pemerintah. Selain itu, pemprov juga menghibakan dana kepada LP POM MUI Babel untuk melalukan sertifikasi halal bagi 700 pelaku UMKM.

Tak hanya pemprov Babel, beberapa Kab lain seperti Kab Belitung, Kab Bangka Tengah dll juga melakukan hal yang sama, yakni memfasilitasi biaya sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

Pemerintah sebagai pengambil kebijakan juga bisa mengajak pihak BUMN dan Swasta serta organinasi peduli UMKM untuk ikut menfasilitasi biaya sertifikasi halal. Setiap BUMN memiliki UMKM bina dan mereka juga memiliki dana CSR. Dana CSR yang mereka miliki tidak hanya digunakan untuk membantu modal UMKM, tetapi juga bisa dimanfaat guna mensertifikasi UMKM binaannya. Begitu juga dengan pihak swasta atau organisasi lain bisa turut andil dalam membiayai sertifikat halal produk UMKM. Saling bekerjasama dan mendukung menjadi satu kunci dalam meningkat daya saing UMKM melalui sertfikat halal.

Pemberlakuan sertifikasi halal bagi produk yang beredar dimasyarakat harus ditanggapi dengan positif, khusunya pelaku UMKM di Babel. Sertifikat halal bukan menjadi penghalang laju pertumbuhan, namun justru menjadi suatu nilai positif atau nilai tambah bagi produk UMKM.

Produk UMKM yang tersertifikasi halal selain memberikan kenyamanan, produk UMKM yang tersertifikasi halal juga aman dan  higenis serta dapat meningkatkan daya saing produk UMKM. Produk UMKM yang tersertifikasi halal tentunya dapat diterima oleh masyarakat baik di Indonesia maupun luar negeri.

Produk UMKM atau kuliner yang tersertifikasi halal mampu menghilangkan keraguan para customer. Jadi sertfikat halal produk umkm di Babel sangat penting, apalagi Babel sebagai salah satu destinasi wisata halal.

Produk halal menjadi suatu keharusan bagi pelaku UMKM jika tidak ingin kalah saing dengan produk UMKM dari luar. Keberadaan produk UMKM halal akan menajdi suatu kebutuhan, bukan hanya untuk kalangan masyarakat muslim, tetapi juga untuk masyarakat non muslim.

Babel sebagai destinasi wisata tentunya akan dikunjungi para wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Para wisatawan tentu membutuhkan produk yang aman dan nyaman dikonsumsi.

Di negara Korea dan Jepang, beberapa perusahaan giat melakukan sertifikasi halal produknya. Ini dilakukan tidak lain yakni untuk menggaet para wisatawan muslim membeli produk kulinernya saat berkunjung kenegaranya. Selain itu, agar produknya bisa diekspor ke negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.

Melihat potensi pasar produk halal yang besar, para pelaku UMKM harus menyusun strategi yang baik guna memenangkan persaingan dipasar global. Salah satunya mensertifikasi halal produknya. Jadi selain sudah menjadi keharusan bagi produk UMKM untuk mampu bersaing, sertifikat halal juga menjadi pembuka pintu eksport bagi produk UMKM Babel. Untuk itu, sertifikat halal bukan hal yang perlu ditakuti tapi hal yang baik guna meningkatkan daya saing produk UMKM Babel agar bisa menembus pasar dunia.

Mari sama-sama kita wujudkan semakin banyak produk UMKM Babel tersertifikasi halal. Produk UMKM Halal, Daya Saing meningkat, UMKM Babel pun naik kelas. “Halal itu Baik”.

 

 

 

Penulis: 
Surianto, Pranata Humas Dinas KUKM
Sumber: 
Tulisan ini dimuat oleh HU Bangka Pos Tanggal 16 Desember 2019

Artikel

15/11/2022 | Media Laspela Edisi 267 Tgl 10 November 2022
30/07/2022 | https://rakyatpos.com/ Tgl 29 Juli 22
18/07/2021 | bangka pos Cetak Tanggal 13 Juli 2021
26/03/2021 | Surianto - Pranata Humas Muda
18/07/2021 | Surianto, Pranata Humas Dinas KUKM
15/05/2020 | Surianto - Ketua Iprahumas Bangka Belitung