Tugas Pokok dan Fungsi

a. Tugas Pokok

Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

b. Fungsi

  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • Menyelenggarakan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
  • Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.