a. Tugas Pokok
Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
b. Fungsi
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Menyelenggarakan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.