Pangkalpinang - Upaya mendekatkan layanan jaminan produk halal kepada pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus diperkuat. Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pinjam Pakai Ruangan PLUT KUMKM Babel untuk mendukung operasional UPT Layanan Jaminan Produk Halal BPJPH di Babel.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Dinas KUKM Babel Arie Primajaya bersama Kepala Biro Umum dan Keuangan BPJPH RI Sukismanto Aji di Ruang Rapat DKUKM Babel, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Kanwil Kemenag Babel H. Pril Marori, Direktur LPPOM MUI Babel, Kepala LPH IAIN SAS Babel, Kepala LPH Hidayatullah Babel, pejabat eselon III DKUKM Babel, perwakilan Bakuda Babel, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Babel, serta jajaran staf UPT BPJPH Babel
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mewujudkan tertib administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah. Pemanfaatan ruangan di PLUT KUMKM Babel diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penggunaan aset untuk kepentingan pelayanan publik.
Lebih dari sekadar pemanfaatan ruangan, kehadiran UPT Layanan Jaminan Produk Halal BPJPH di Babel diharapkan mampu memperpendek rantai layanan dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemeriksa halal, pendamping, dan pelaku usaha.
Kepala Dinas KUKM Babel Arie Primajaya mengatakan, kehadiran UPT Layanan Jaminan Produk Halal BPJPH di Babel akan memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM.
Menurutnya, keberadaan layanan tersebut juga dapat mempercepat koordinasi sekaligus memangkas proses birokrasi yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengurusan sertifikasi halal.
“Kita yakin kehadiran UPT ini bukan hanya untuk memperlancar layanan, tetapi juga menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kelas UMKM. Otomatis, kalau sertifikasi halal sudah dimiliki UMKM, kelasnya lebih baik dibandingkan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal,” kata Arie.
Arie berharap PKS tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan layanan jaminan produk halal sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM di Babel.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Keuangan BPJPH RI Sukismanto Aji menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Babel atas dukungan dan koordinasi dalam menghadirkan UPT Layanan Jaminan Produk Halal BPJPH di Babel.
“Terima kasih sudah memfasilitasi PKS pinjam pakai gedung untuk UPT Layanan Jaminan Produk Halal di Babel. UPT ini menjadi yang ke-25 di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan UPT tersebut akan semakin mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha. BPJPH juga akan melakukan penataan dan melengkapi fasilitas ruangan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petugas dalam memberikan pelayanan.
“Nanti kami akan usahakan untuk memasang plang Kantor Layanan Jaminan Produk Halal BPJPH Babel. Kami juga izin berbenah ruangan dan fasilitasnya sehingga pengawas kami bisa berkantor di sana. Dengan begitu, layanan bagi UMKM bisa lebih maksimal,” katanya.
Sukismanto menambahkan, penguatan ekosistem halal tidak semata berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan industri, perekonomian, daya saing produk, higienitas, hingga akses pasar global.
“Sertifikat Halal itu bisa meningkatkan daya saing produk dan higienitas. Sertifikat halal mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia mencontohkan perkembangan industri halal di sejumlah negara yang menjadikan sektor tersebut sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk.
Di sisi lain, Plt Kepala Kanwil Kemenag Babel H. Pril Marori menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Menurutnya, kehadiran UPT Layanan Jaminan Produk Halal akan semakin mendekatkan akses layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Kami ucapkan selamat dengan adanya PKS ini. Kami akan terus mendukung perkembangan ekosistem halal di Babel. Kami berharap adanya UPT ini bisa mendorong UMKM di Babel semakin maju dan naik kelas hingga mampu mengekspor produk ke luar negeri,” tuturnya.
Dengan hadirnya UPT Layanan Jaminan Produk Halal BPJPH di Babel, layanan sertifikasi halal diharapkan semakin dekat, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan pelaku UMKM.
Sertifikasi halal bukan hanya menjadi pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk UMKM Bangka Belitung.
Berita
DKUKM Babel Dorong Semangat Kewirausahaan Sosial di Lingkungan Sekolah
25 Sep 2026