10
Feb 2025
09:44
1 year 2 weeks ago | Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah. Meskipun begitu, tidak semua utang UMKM dapat dihapus. Ada sejumlah kriteria untuk utang UMKM yang dapat dihapus. Apa saja?
Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah:
1. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;
2. Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
3. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
4. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Dengan kebijakan pemerintah pusat seperti ini, diharapkan bisa memberikan dampak lebih besar. Terlebih, mereka bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan dari yang selama ini tak bisa.
#dinaskukmbabel
#babel
#UMKMBabel
#umkmnaikkelas
#koperasimodern
#KolaborasiMembangun