Pengumuman

Informasi dan pengumuman terkini

11
Sep 2023
09:50
2 years 6 months ago | Kemenkop UKM

Koperasi Wajib Melakukan Pernyataan Mandiri (Self Declare)


Sumber SE Deputi Perkoperasian No 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare)
 
Tujuan 
Memberikan pilihan awal pada KSP/KSPPS/USP/USPPS dalam menilai dirinya sendiri untuk dikategorikan Open Loop atau Close Loop
 
Melakukan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka, antara lain dengan melakukan verifikasi lapangan, pemetaan masalah, dan pembinaan lanjutan.
 
Bagi Koperasi yang tidak Menyampaikan Pernyataan Mandiri (Self Declare) dapat dikategorikan sebagai koperasi yang bersifat terbuka (Open Loop) secara langsung akan berada dibawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Informasi Penting
Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh KSP/KSPPS/USP/USPPS yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.
 
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kab/Kota memiliki wewenang dalam memverifikasi Pernyataan Mandiri yang diajukan Koperasi.
 
Verifikasi
Link Pengisian Koperasi dapat mengisi formulir pernyataan di
ods.kemenkopukm.go.id
 
Materi Informasi
https://bit.ly/pernyataanmandiri
 
Menuju Era Baru
Koperasi yang sehat dan terpercaya serta Taat Peraturan Perundang-undangan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.
 
Dokumen Persyaratan
Data keuangan tahun buku 2022.
Materai 10.000
Dokumen Legalitas Koperasi.
 
Dan Pastikan Data yang diisikan benar dan sesuai dengan yang ada dilapangan sebelum di submit.