Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJamsostek Pangkalpinang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Kamis (03/02/22). Acara penandatangan ini dihadiri pejabat esselon Dinas KUKM Babel, perwakilan Perbankan, serta pejabat Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Yulizar Adnan mengatakan pelaku UMKM diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada seluruh pelaku UMKM maupun Koperasi bahwa mereka itu wajib menjadi peserta Jamsostek dari BPJamsostek.
"Inpres dan SE Kemenkop ini menjadi dasar dari penandatangan PKS dengan BPJamsostek. Lewat PKS ini kita bermaksud mensinergikan program perlindungan jaminan sosial kepada pelaku UMKM," kata Kadis KUKM Babel pada acara penandatangan PKS dengan BPJamsostek di Pangkalpinang, Kamis (03/02/22).
Kadis KUKM menambahkan bahwa berkaitan dengan edukasi, pendampingan dan pelatihan, pihaknya akan terus berupaya melakukan aksi nyata kepada UMKM dengan melibatkan pihak BPJamsostek dan pihak perbankan.
"Setelah adanya PKS ini kita akan lakukan langkah konkret dilapangan. Kami akan berupaya disetiap kegiatan yang melibatkan UMKM, akan disosialisasikan adanya PKS ini," ujarnya.
Selain itu, pada kegiatan pelatihan dan pendampingan serta sosialisasi akses pembiayaan, BPJamsostek dan Perbankan akan dilibatkan untuk memberikan pemahanan akan pentingnya kepesertaan dalam BPJamsotek.
"Nanti kita akan bersama-sama berikan pemahaman kepada pelaku UMKM terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Agar para pelaku UMKM mendapatkan perlindungan dalam bekerja dan menjalankan usahanya," tambahanya.
Kadis KUKM berharap, dengan adanya PKS ini, pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan diri dan pekerjanya untuk ikut sebagai peserta BPJansostek.
"Semoga kedepan semakin banyak pelaku UMKM di Babel yang menjadi peserta BPJamsostek ini," harapnya.
Sementara Kepala Kancab BPJS Ketenagakerjaan Pangkapinang, Agus Theodorus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas KUKM Babel atas penandatangan PKS ini. PKS ini akan mendukung program jaminan sosial dalan memberikan kepastisan jaminan kepada pelaku usaha mikro kecil.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas KUKM Babel. PKS ini merupakan bentuk sinergi bersama dengan tujuan memberikan kepastian dan jaminan kepada pelaku usaha," katanya.
Agus Theodorus mengharapkan PKS ini bisa dilanjutkan dengan aksi nyata, dimana ada kegiatan yang bisa dilakukan secara bersama.
"Setiap kegiatan yang melibatkan UMKM baik dari Dinas KUKM maupun perbankan bisa mengikutsertakan pihak BPJamsostek. Kami akan mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada UMKM," ujarnya.
Dengan ditandatangani PKS ini, Agus Theodorus berharap bisa terimplementasi di seluruh Kab/Kota diwilayah Provinsi Kep Babel.
"Semoga dapat diimplementasikan dan dengan harapan jumlah kepesertaan BPJamsostek dikalangan UMKM semakin meningkat," harapnya.