Pangkalpinang – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat kualitas tata kelola koperasi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan Koperasi Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid selama dua hari, 22–23 Juli 2026, di Gedung Balatkop UMKM ini diikuti 35 JFT Pengawas Koperasi se Babel.
 
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan Koperasi Tahun 2026 ini menjadi upaya strategis meningkatkan kompetensi pengawas koperasi sekaligus mendorong terciptanya koperasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing.
 
Bimtek menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kementerian Koperasi, serta Kepala Bidang Penilaian Kesehatan Kementerian Koperasi. Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman peserta terhadap sistem pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi sesuai regulasi terbaru.
 
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arie Primajaya, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi yang menyempurnakan mekanisme pengawasan sebelumnya.
 
"Melalui pemeriksaan kesehatan koperasi, kita dapat mengetahui kondisi riil koperasi, mengidentifikasi kelebihan maupun kekurangan dalam tata kelola sejak dini, serta memastikan seluruh operasional koperasi berjalan sesuai regulasi dan jati diri koperasi," ujarnya.
 
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan koperasi dilakukan secara parsial melalui empat kertas kerja yang menghasilkan keluaran berupa penerapan kepatuhan, penilaian kelembagaan, usaha simpan pinjam, hingga penilaian kesehatan koperasi secara menyeluruh.
 
Menurut Arie, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU), tetapi juga oleh tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan anggota.
 
"Penilaian kesehatan koperasi menjadi instrumen penting untuk mengukur kekuatan finansial, efektivitas manajemen, dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi. Koperasi yang sehat akan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya sekaligus menjadi penggerak ekonomi daerah," katanya.
 
Lebih lanjut, DKUKM Babel berharap pengawasan dan penilaian kesehatan dapat menjangkau seluruh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut bertujuan mengukur kemampuan koperasi sekaligus menentukan predikat kesehatannya, mulai dari kategori sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, hingga dalam pengawasan khusus.
 
Pemeriksaan kesehatan koperasi dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 43 Tahun 2018. Peran JFPK tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga pembinaan, pemantauan, serta evaluasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan usaha koperasi.
 
Melalui Bimtek ini, para Pengawas Koperasi diharapkan semakin memahami tata cara dan indikator penilaian kesehatan sesuai standar yang berlaku. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mengevaluasi kondisi keuangan dan manajemen koperasi secara objektif serta mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik di seluruh koperasi di Bangka Belitung.
 
Arie menegaskan, koperasi yang sehat merupakan fondasi penting dalam membangun perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengawasan harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar koperasi semakin kuat, mandiri, adaptif terhadap perubahan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.
 
"Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh pengawas koperasi memiliki kompetensi yang semakin baik dalam melakukan penilaian kesehatan koperasi. Mari terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung," pungkasnya.