Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung terus mendorong pelaku UMKM di Babel memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab kepemilikan NIB merupakan modal penting untuk melakukan transformasi dan mengembangkan usahanya.
"Langkah ini sebagai upaya Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung untuk terus mendorong percepatan UMKM memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan NIB akan mempermudah UMKM untuk berkembang," kata Sopiar, Kabid Koperasi pada acara fasilitasi pembuatan NIB di TPI Ketapang Pangkalpinang, Rabu (25/01/23).
Kegiatan fasilitasi ini merupakan kolaborasi antara Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung dengan Koperasi Muara Jembatan Emas. Kegiatan ini diikuti puluhan anggota koperasi dan pelaku usaha yang ada di TPI Ketapang Pangkalpinang.
"Kita kolaborasi dengan Koperasi Muara Jembatan Emas untuk membantu anggota koperasi dan pelaku usaha yang ada di TPI ini mengurus pembuatan NIB izin melalui Online Single Submission (OSS)," jelasnya.
Kabid Koperasi menambahkan, fasilitasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transformasi UMKM dari informal ke formal. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan usahanya.
"NIB itu identitas pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah, yang merupakan perizinan tunggal dan berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pembuatan NIB ini gratis," tambahnya.
Kabid Koperasi menyebutkan, keuntungan bagi UMKM yang telah memiliki NIB adalah dapat meningkatkan peluang bisnis, termasuk fasilitas pembiayaan dari perbankan.
"Kemudian mendapat kesempatan untuk mendapatkan pelatihan, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.