Pangkalpinang – Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota se-Babel, Senin (29/09/25) di ruang rapat DKUKM. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pemberdayaan dan pengembangan koperasi serta UMKM di daerah.
 
Plt Kepala DKUKM Babel, Muslim El Hakim Kurniawan, menjelaskan bahwa sesuai aturan, kewenangan provinsi difokuskan pada pendampingan dan pembangunan usaha kecil, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menangani usaha mikro. Hal ini penting mengingat sebagian besar pelaku usaha di Babel masih berada pada skala mikro.
 
“Sekitar 97 persen usaha di Babel masuk kategori mikro. Karena itu, sinergi dan kejelasan peran sangat diperlukan agar pendampingan serta konsultasi bisa lebih tepat sasaran,” ujar Muslim saat memberikan sambutan pada acara penandatangan PKS.
 
Muslim turut menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota se-Babel yang hadir, baik secara langsung maupun daring.
 
“Mudah-mudahan apa yang kita tandatangani hari ini membawa manfaat besar, khususnya bagi pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM di Bangka Belitung,” pungkasnya.
 
Acara penandatanganan PKS ini dihadiri pejabat esselon Dinas KUKM Babel dan Dinas Kop UMKM Kab/Kota.