Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung melaksanakan penandatangan Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2025 sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
 
Penandatanganan dipimpin langsung oleh Ahmad Yani, selaku Plt Kepala Dinas KUKM Babel. Acara penandatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan pada apel pagi di halaman Kantor DKUKM Babel, Selasa (04/02/24).
 
Plt Kadis KUKM Babel, Ahmad Yani mengatakan bahwa perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan indikator kinerja dan target kinerja. Diharapkan kepada para pimpinan dan pegawai dalam menjalankan kegiatan pada tahun 2025, dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
 
"Dalam perjanjian kinerja tersebut dituangkan komitmen para kepala bidang dan seluruh pegawai yang akan mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Dalam proses pelaksanaan komitmen tersebut, akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap capaian kinerja," katanya.
 
Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan kegiatan penting yang harus dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan  kepada pemerintah.
 
"Kegiatan penting yang harus dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan  kepada pemerintah," katanya.
 
Sementara fakta integritas tersebut berisi tentang pertama, melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diamanatkan secara jujur dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kedua, menggunakan segala potensi yang dimiliki untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
 
Ketiga, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (profeciency), kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due to professional care).
 
Keempat, berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, kelima, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait, baik intern maupun ekstern.
 
Keenam, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ketujuh menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
 
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan Penandatangan Kontrak Tenaga PHL. Selain itu juga dilakukan penyerahan sertifikat Praktek Kerja Lapangan (PKL) kepada para siswa yang minggu ini selesai melaksanakan PKL di Dinas KUKM Babel.