Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung mengadakan sosialisasi kemitraan bagi pelaku usaha kecil di Kab Bangka Tengah di ruang rapat Dinas KUKM, Rabu (09/11/22).
 
Sosialisasi yang diikuti 15 pelaku usaha kecil ini dibuka langsung Kabid Pemberdayaan UKM, Yuniar Putia.
 
Kabid Pemberdayaan UKM, Yuniar Putia mengatakan bahwa angka kemitraan bagi pelaku usaha kecil di Babel masih rendah. Guna mendorong peningkatan tersebut, pemerintah melakukan sosialisasi kemitraan bagi pelaku usaha kecil.
 
"Sosialisasi ini kita lakukan untuk mendorong peningkatan kemitraan pelaku usaha kecil di Babel," katanya.
 
Ditambahkannya, berdasarkan UU Cipta kerja dan PP No 7 tahun 2021, kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Kriteria Usaha mikro memiliki omset kurang dari 2 Milyar. Sementara kriteria usaha kecil yakni usaha yang memiliki omset sebesar 2 Milyar ke atas.
 
"Berdasarkan kriteria tersebut, pelaku usaha kecil yang hadir pada acara ini diyakini telah memiliki omset 2M keatas dan dinilai memiliki kemandirian dan ketangguhan," tambahnya.
 
Kabid Pemberdayaan UKM menegaskan, kemitraan merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Kemitraan menjadi strategi untuk pengembangan usaha agar pelaku usaha kecil dapat terus berinovasi.
 
"Kemitraan usaha bertujuan untuk  meningkatkan kesinambungan usaha, peningkatan skala usaha  dalam  rangka  menumbuhkan  dan meningkatkan  kemampuan  usaha pelaku usaha yang bermitra," tegasnya.
 
Sejalan dengan itu, Ia mengajak pelaku usaha untuk membangun kemitraan dengan berbagai pelaku usaha lain.
 
"Ayo kita bermitra. Dengan  kemitraan ini kita bisa mengembangkan usaha kita," ajaknya.