Pangkapinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan produk halal di Indonesia.
 
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Babel, dr. H. Andri Nurtito, saat membuka kegiatan kick-off seremonial sosialisasi wajib halal di Transmart Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026).
 
Menurut Andri, sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus peluang peningkatan daya saing produk lokal.
 
“Wajib halal ini sesungguhnya menjadi strategi pengembangan bisnis. Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, sertifikasi halal memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, hingga membangun rantai pasok yang lebih sehat, transparan, dan produktif.
 
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Babel juga membawa kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Daerah ini memperoleh kuota sekitar 5.918 sertifikat halal gratis  self declare melalui skema SEHATI dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
 
“Kuota ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat mempercepat proses sertifikasi halal tanpa dibebani biaya,” kata Andri.
 
Ia juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mendukung program ini, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, pemerintah kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Babel.
 
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenag Babel, Pril Marori, menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat muslim sekaligus pemenuhan hak dasar dalam menjalankan ajaran agama.
 
Bagi pelaku usaha, lanjutnya, sertifikasi halal tidak hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen peningkatan kualitas produk, kepercayaan konsumen, serta daya saing di tingkat nasional hingga global.
 
Ia mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan memasuki tahap krusial pada 17 Oktober 2026. Sosialisasi ini pun dilakukan serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia.
 
“Ini momentum strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.
 
Pril menambahkan, Bangka Belitung memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal, baik di sektor perkebunan, perikanan, ekonomi kreatif, pariwisata, maupun industri pengolahan.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan ekosistem halal di Babel semakin kuat, serta informasi mengenai sertifikasi halal dapat menjangkau lebih luas, khususnya bagi para pelaku usaha.
 
“Mari bersama-sama mendukung program sertifikasi halal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan UMKM Babel bisa berdaya saing,” pungkasnya.