Pangkalpinang - Sebanyak 35 pengurus koperasi mengikuti bimtek Peningkatan Partisipasi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan Perkoperasian Angkatan II di Hotel Bangka City Pangkalpinang, Senin (16/9/19).
Kabid Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Nurledi menjelaskan ada beberapa jenis koperasi berdasarkan jenis usaha, yakni koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Dalam setiap koperasi, tentunya memiliki struktur perangkat organisasi koperasi. Karena koperasi itu sebagai suatu badan usaha yang dijalan untuk kepentingan anggota.
"Koperasi itu badan usaha, dan tentunya ada struktur perangkat organisasinya yang menjalankan koperasi," jelasnya saat memberikan materi di Hotel Bangka City, Senin (16/9/19).
Lalu, Nurledi mengatakan dalam menjalakan koperasi, perangkat organisasi harus lengkap. Perangkat koperasi terdiri dari rapat anggota, pengawas, dan pengurus. Pengawas dipilih oleh anggota. Kedudukan pengawas dan pengurus sama atau sejajar.
"Sesuai UU No 25 tahun 1992 pasal 21, pengawas bertugas membuat laporan pengawas dan melakukan pengawasan. Sementara pengurus bertugas sebagai pemegang kuasa dan mandataris top management," katanya.
Ditambahkannya, bahwa pengurus dipilih oleh anggota dan menjalan jabatanya paling lama 5 tahun. Pengurus harus mampu menjalankan tugasnya sebagai top management.
"Pengurus merupakan orang yamg memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan peran aktif dari anggota. Selain itu, pengurus harus melaksanakan RAT koperasi," tambahnya.
Nurledi mengatakan bahwa koperasi bergantung dengan simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dana yang terkumpul dari anggota harus dikelola bukan disimpan saja. Dana bisa disalurkan kepada anggota yang mengajukan pinjaman untuk usahanya.
"Uang yang ada dikoperasi harus dikelola sesuai dengan tujuan dari koperasi. Dana yang ada harus dimanfaatkan demi kemajuan koperasi," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa dalam koperasi simpan pinjam harus mengutamakan prinsip kehatian-hatian dalam mengelola dana karena memiliki resiko yang tingginya.
"Utamakan prinsip kehati-hatian dalam kelola dana pada koperasi simpan pinjam," ujarnya.