Manggar – Sebanyak 150 UKM se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan sertifikat halal. Pembagian sertifikat halal merupakan program Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan LPPOM MUI yang bertujuan meningkatkan daya saing produk UKM di Bangka Belitung guna mendukung kemajuan sektor pariwisata.
Pembagian sertifikat langsung dilakukan Erzaldi Roesman Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat malam resepsi peringatan HUT 17 provinsi di Gedung Auditorium Zahari M.Z Belitung Timur. UKM yang mendapatkan sertifikat ini merupakan pelaku usaha di tujuh Kab/Kota di Provinsi Babel.
Empat belas perwakilan UKM penerima secara simbolis sertifikat di antaranya, Sriyono pelaku usaha Bakso Aneka, Venny UKM bumbu kering, Sriyadi pemilik Bakso Tanggo, Zuhri Rumah Potong Hewan, Nurhayati pelaku Mie Raos Koba, Kasmiati usaha Getas 'Cie Cie', Mita usaha stick keju, Sumiati RM Ceria, Sukidi pemilik Bakso Barokah Mentok, Ara pelaku kemplang "Arajoy" Tempilang, Miftahun UKM teri Kerispi, Suratmi pelaku usaha Soto Barokah, Fui Kian pemilik Lorin Bakery Beltim dan Fezzy Uktolseja pemilik RM Vega.
Hj. Elfiyena Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, pemberian sertifikasi halal dapat membantu UKM menghadapi persaingan dan meraih pasar global. Sebab sertifikat halal menjadi salah satu syarat agar produk UKM bisa diterima masyarakat dunia. Untuk itu semua produk olahan makanan harus memiliki sertifikasi halal agar dapat mendukung program Babel sebagai salah satu destinasi wisata halal.
"Kita berupaya mendorong UKM untuk meningkatkan daya saing dan terus berinovasi. Sertifikat halal akan memberikan keuntungan bagi UKM. Karena dengan label halal, produk UKM akan semakin dipercaya masyarakat dan penjualannya pun akan semakin meningkat," ujarnya.
Dinas Koperasi dan UKM mengimbau pengusaha besar dan UKM yang mampu segera membuat sertifikasi halal. Hj. Elfiyena mengatakan, sejalan dengan berlaku UU No 33 tahun 2014, pada tahun 2019 nanti semua produk UKM yang beredar wajib memiliki lebel halal. UKM yang ingin memperoleh sertifikat halal dapat langsung datang ke LPPOM MUI Bangka Belitung. Untuk memperoleh sertifikat halal setidaknya memakan waktu sekitar sebulan, dimulai dengan kegiatan sosialisasi oleh tim sertifikasi halal.
Kemudian, kata Hj. Elfiyena, tim audit memeriksa kelengkapan berkas dan selanjutnya datang ke lokasi. Jika telah diproses tim audit LPPOM MUI, lalu hasilnya dikirimkan ke MUI. Biaya pembuatan sertifikat bervariasi, di pulau Bangka untuk rumah makan biayanya sekitar Rp4 juta dan usaha pengolahan makanan biayanya sekisar Rp 2,7 juta-Rp 2,9 juta. Sedangkan untuk di pulau Belitung biaya akan lebih besar karena akomodasi dan transportasi tim audit LPPOM di tanggung pelaku.
“Dinas Koperasi dan UKM akan terus berupaya memfasilitasi sertifikat halal. Insyaallah tahun depan jumlah UKM penerima sertifikat halal akan ditingkatkan. Dengan adanya sertifikat halal, daya saing UKM Babel meningkat," ujarnya.
Selain fasilitasi pemberian sertifikat halal kepada pelaku, pemprov juga mendukung promosi dan pemasaran produk UKM. Hj. Elfiyena menuturkan bahwa pemprov akan memfasilitasi pelaku UKM untuk mengikuti pameran dan mendukung pemasaran produk UKM secara online. Saat ini, Pemprov sedang mengembangkan aplikasi mobile yang terintegrasi. Ini dilakukan guna membuka akses pemasaran produk UKM di Babel.
"Produk UKM Babel harus dipasarkan secara online agar memudahkan para konsumen membelinya. Lewat online, produk UKM Babel akan makin dikenal masyarakat dunia," tutupnya.