Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mempercepat langkah dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar siap menghadapi kebijakan wajib halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah didorong adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di wilayah Babel.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Ruang Romodong Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026), sebagai tindak lanjut surat Gubernur Babel kepada BPJPH. Pertemuan ini diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, bersama jajaran, serta dihadiri perwakilan BPJPH RI, Risnaliati Bona beserta tim.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Arie Primajaya, menegaskan bahwa kehadiran UPT BPJPH di daerah akan menjadi kunci dalam mempercepat layanan sertifikasi halal, sekaligus memperkuat pengawasan produk halal di wilayah kepulauan.
“Dengan adanya UPT BPJPH di Babel, layanan sertifikasi halal akan menjadi lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat maupun pelaku UMKM,” ujarnya.
Selama ini, Pemprov Babel melalui Dinas Koperasi dan UKM telah aktif memberikan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal kepada ribuan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Dukungan tersebut diberikan baik melalui pembiayaan pemerintah maupun secara mandiri oleh pelaku usaha.
Pada tahun 2026, pemerintah melalui program Sehati dari BPJPH RI menyiapkan kuota 5.918 sertifikat halal gratis melalui skema self declare bagi UMKM di Babel, serta 42 sertifikat halal reguler bagi UMKM dengan dana APBD Prov Kep Babel. Kedua program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal Babel.
Menariknya, sektor industri pengolahan menjadi penerima manfaat terbesar dari program ini. Hal ini selaras dengan karakteristik geografis Bangka Belitung sebagai wilayah kepulauan yang kaya potensi pengolahan hasil pangan dan produk turunannya.
Selain mempercepat layanan, pembentukan UPT BPJPH juga dinilai penting untuk menjawab tantangan geografis Babel. Dengan wilayah yang tersebar, akses layanan selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha.
Lebih dari itu, percepatan sertifikasi halal juga menjadi langkah antisipatif agar produk UMKM tidak terhambat dalam distribusi ketika kebijakan mandatory halal mulai diberlakukan secara penuh.
Sebagai bentuk komitmen nyata, pemerintah juga telah menyerahkan sertifikat halal reguler kepada 144 pelaku usaha mikro dan kecil di Babel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong UMKM naik kelas dan mampu bersaing di pasar nasional hingga global.
Dari sisi nasional, BPJPH mencatat hingga 2025 telah membentuk UPT layanan JPH di 10 provinsi. Upaya ini juga mendapat dorongan dari DPR RI agar layanan halal semakin merata di seluruh Indonesia.
Risnaliati Bona dari BPJPH menyoroti besarnya potensi industri halal Indonesia. Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 249,82 juta jiwa atau sekitar 87,13 persen dari total populasi, sektor halal menjadi salah satu kekuatan strategis ekonomi nasional.
Indonesia bahkan telah menempati peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator (SGIER) 2024/2025. Pemerintah pun menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen, dengan industri halal sebagai salah satu motor penggeraknya.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, mulai dari rendahnya literasi halal, luasnya sebaran pelaku usaha, hingga kebutuhan pengawasan di daerah. Karena itu, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Data terbaru menunjukkan, hingga Maret 2026 terdapat 121 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 2.106 auditor halal, 379 lembaga pendamping (LP3H), serta lebih dari 115 ribu pendamping proses produk halal di seluruh Indonesia.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemprov Babel berharap pembentukan UPT BPJPH dapat segera terealisasi. Harapannya, pelaku UMKM lokal semakin mudah mengakses sertifikasi halal dan mampu meningkatkan daya saing produk hingga menembus pasar global.