Pangkalpinang - Sebanyak 20 pengurus koperasi mengikuti pelatihan dan sertifikasi juru tagih di Gedung UPTD Balatkop UMKM, Kamis (27/02/25). Pelatihan bagi pengurus ini telah dimulai dari tanggal 24 Februari 2025 secara daring dan pada tanggal 27 Februari dilaksanakan uji komptensinya.
Ka UPT Balatkop UMKM, Martinawati mengatakan bahwa pelatihan dan sertifikasi kompetensi BNSP juru tagih ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, khususnya di bidang penagihan yang memiliki peran strategis dalam dunia usaha, koperasi, dan sektor keuangan.
"Sertifikasi yang akan diterima di akhir pelatihan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi sebuah pengakuan atas kompetensi yang anda miliki. Jadikan ini sebagai awal yang baik dan motivasi diri untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan mengabdi dengan sepenuh hati dalam mendukung koperasi dan UMKM di daerah kita," katanya.
Sebagaimana diketahui, sektor koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian daerah. Dalam menjalankan fungsi bisnisnya, koperasi dan UKM sering menghadapi tantangan dalam hal pengelolaan piutang dan pembayaran dari anggota atau pelanggan. Di sinilah peran seorang juru tagih menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, diperlukan kompetensi khusus agar seorang juru tagih dapat bekerja dengan baik.
"Juru tagih bukan hanya bertugas untuk menagih pembayaran dari debitur atau pelanggan, tetapi juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional, etis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjaga hubungan baik dengan nasabah, serta mampu menjalankan tugasnya dengan pendekatan yang persuasif dan solutif," ujarnya.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan profesionalisme dalam dunia usaha dan keuangan, sertifikasi kompetensi bagi seorang juru tagih menjadi sangat penting. Menurutnya, dengan adanya sertifikasi ini, para peserta yang lulus uji kompetensi akan memiliki daya saing yang lebih tinggi serta kesempatan kerja yang lebih luas di sektor koperasi, perbankan, dan perusahaan lainnya.
"Di sisi lain, bagi koperasi dan UKM, keberadaan juru tagih yang tersertifikasi akan membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan mengurangi risiko piutang macet. Dengan demikian, keberlanjutan usaha koperasi dan UKM dapat lebih terjaga," ucapnya.
Melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi ini, pihaknya berharap para peserta dapat memahami peran dan tanggung jawab juru tagih secara lebih mendalam, menguasai teknik-teknik komunikasi yang efektif dalam proses penagihan dan mempelajari aspek hukum yang berkaitan dengan proses penagihan agar dapat bertindak sesuai dengan regulasi. Selain itu, para peserta memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dalam dunia kerja.
"Semoga para juru tagih ini bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika serta menjadi SDM yang berdaya saing tinggi Karena dengan SDM yang kompeten dan bersertifikasi, kita akan bisa menciptakan koperasi yang kredibel, menjaga amanah anggota, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Ka UPTD Balatkop UKM.