Pangkalanbaru - Sebanyak 24 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah Prov Kep Babel mengikuti sosialisasi PP No 7 tahun 2021 di Hotel Soll Marina, Rabu (19/10/22). Kegiatan ini diinisiasi oleh Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop UKM dan diikuti juga pembina KUMKM se Babel dan akademisi.
 
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Henra Saragih mengatakan dalam UU Cipta Kerja, salah satu tujuannya yakni penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
 
"Banyak kemudahan yang diterima pelaku koperasi dan UKM dalam UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan peraturan turunannya yakni PP No 7 tahun 2021," kata Henra saat membuka kegiatan sosialisasi.
 
Henra menambahkan sejumlah upaya pemerintah untuk memperkuat kemudahan berusaha koperasi dan UMKM, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya melalui penerbitan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku untuk semua kegiatan usaha, termasuk izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat produk halal.
 
Selain itu, pemerintah juga menjamin kemudahan pembentukan koperasi primer yang hanya mensyaratkan jumlah minimal anggota dari sebelumnya 20 orang, menjadi 9 orang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
 
Lebih jauh Henra menegaskan, Kemenkop UKM telah dan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak terkait seperti K/L, pemda dalam upaya penyelarasan kebijakan terkait. Kemenkop UKM juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengetahui dan memahami kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah. Selain itu, pelaku UMK juga dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan sehingga dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan usaha.
 
Henra pun berharap semoga PP No 7 tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan dan kemudahan bagi koperasi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan dan menjalankan usahanya selaras dengan usaha pemerintah untuk mewujudkan koperasi modern, UMKM naik kelas dan KUMKM Indonesia yang maju, mandiri dan berdaya saing serta berkontribusi besar dalam perekonomian nasional.
 
"PP ini dapat memberikan dukungan dan kemudahan bagi koperasi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan dan menjalankan usahanya selaras dengan usaha pemerintah untuk mewujudkan koperasi modern, UMKM naik kelas," ujarnya.
 
Diakhir sambutannya, Henra menuturkan bahwa sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk peningkatan pemahaman bagi pelaku UMK sehingga menjadi tambahan dorongan dan motivasi bagi pelaku usaha yang akan menjalankan dan mengembangka usahanya. 
 
Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembina KUMKM dan akademisi sehingga bisa semakin menguatkan perannya dalam memberdayakan dan mengembangkan koperasi dan UKM di Babel.
 
Sementara Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, Riza Aryani mengatakan, terganggunya rantai pasok sebabkan kelangkaan barang kebutuhan masyarakat. Hal ini akan melemahkan industri dan akan berdampak pada meningkatnya inflasi dan menurunnya daya beli. Salah satu cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat yakni melakukan pemberdayaan KUMKM. Selain itu juga dengan memberikan kemudahan dan perlindungan kepada KUMKM dalam mengakses berbagai sumber penting bagi kelangsungan hidup usahanya.
 
Untuk mengatasi itu, Menurut Riza, berbagai kebijakan yang sudah diambil pemerintah harus disosialisasikan kepada masyarakat dan para stake holder agar terjadi respon yang baik guna menghadapi krisis. Pemerintah pun terus merawat keberlangsungan ekonomi masyarakat agar ekonomi tetap tumbuh secara optimis.
 
Ia menambahkan, Pemerintah Prov Kep Bangka Belitung saat ini memiliki sebanyak 183.030 yang turut serta mengembangkan perekonomian daerah. Semangat kewirausahaan dikalangan masyarakat terus digelorakan agar UMKM bisa tumbuh lebih baik dan berkualitas serta mampu menggunakan teknologi.
 
Lalu, semenjak diundangkan PP No 7 tahun 2021, pelaku UMKM  dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dan akses terhadap berbagai pelayanan publik bidang pemberdayaan UMKM.
 
"Semoga pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan seperti akses pembiayaan, dukungan pemasaran dan pemanfaatan teknologi digital untuk mengembangkan usaha dan menaikkelaskan usahanya," ujarnya.