Pangkalpinang - Sebanyak 30 pelaku usaha mikro kecil dari Kota Pangkalpinang mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum bisnis di Gedung UPTD Balatkop UMKM Babel, Selasa (21/05/24). Sosialisasi ini dibuka langsung Plt Kadis KUKM Babel didampingi Kabid Pengembangan UKM dan Kepala UPTD Balatkop UMKM Babel.
Kegiatan sosialisasi ini mengahadirkan pembicara dari Advokat, Kanwil Hukum dan HAM Babel, Kantor Pajak Pangkalpinang, dan perwakilan ritel modern.
Plt. Kadis Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung, Riza Aryani mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang digelar ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum yang relevan kepada para pelaku UMK. Pengetahuan aspek hukum menjadi faktor kunci dalam keberhasilan dan keberlanjutan UMK.
"Kami percaya bahwa pengetahuan yang baik mengenai aspek hukum merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan dan keberlanjutan usaha mikro, dan kecil," katanya saat membuka kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum.
Dia menyebutkan bahwa sebagai pelaku UMK peserta yang hadir ini telah berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian lokal dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan serta keberlanjutan UMK di Prov Kep Babel.
"Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, pelaku UMK akan mendapatkan pengetahuan yang berharga, memahami hak dan kewajiban dalam konteks hukum bisnis, serta dapat mengimplementasikan pemahaman tersebut secara efektif dalam kegiatan sehari-hari di usaha masing-masing," ujarnya.
Dia menambahkan, pada kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum pada tahun ini disinergikan dengan kemitraan pelaku UMK. Kemitraan dalam konteks bisnis mengacu pada hubungan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan.
"Dalam konteks UMK, kemitraan bisa melibatkan kerjasama dengan pemasok, distributor, atau bahkan mitra usaha lainnya. jenis-jenis kemitraan yang umum dalam UMK termasuk kemitraan dengan pemasok bahan baku, mitra penjualan, atau kemitraan dalam pemasaran bersama," jelasnya.
Di Indonesia, kemitraan dalam bisnis diatur oleh berbagai peraturan hukum, termasuk UU No 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini menyediakan kerangka kerja untuk pembentukan dan pengelolaan kemitraan dalam UMK. Selain itu, ada juga peraturan hukum lainnya yang mengatur hak dan kewajiban bagi setiap pihak dalam sebuah kemitraan, serta perlindungan hukum bagi pelaku UMK.
"Kemitraan ini penting karena dapat memberikan berbagai manfaat bagi UMK seperti membuka akses ke sumber daya yang lebih besar, seperti modal, teknologi, atau pasar yang lebih luas. Kemitraan juga bisa memperkuat posisi tawar dalam negosiasi dengan pihak lain serta mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan umk dalam jangka panjang melalui kolaborasi dan sinergi dengan mitra," ujarnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa contoh kemitraan sukses dalam UMK, seperti kemitraan antara produsen makanan lokal dengan toko retail besar untuk memasarkan produk-produk lokal, atau kemitraan antara UMK dalam bidang teknologi dengan institusi pendidikan untuk mengembangkan inovasi baru.
Menurutnya, ada berapa langkah praktis yang dapat diambil untuk memulai kemitraan dalam bisnis yakni menetapkan tujuan dan harapan dari kemitraan, memilih mitra yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai bisnis anda, menyusun perjanjian kemitraan yang jelas dan adil, dan melakukan komunikasi yang efektif dan terbuka dengan mitra. Selain itu, pelaku UMK juga harus melakukan evaluasi terus-menerus terhadap kemitraan untuk memastikan keberhasilannya.
"Dalam membangun kemitraan, pelaku UMK harus menetapkan tujuan, memilih mitra yang sesuai, membuat perjanjian yang adil dan saling menguntung, dan melakukan komunikasi yang efektif serta melakukan evaluasi secara berkala," ucapnya.
Diakhir arahanya, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan para ahli dan praktisi yang akan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek terkait hukum bisnis dan kemitraan. Para paserta dapat mengikuti dengan seksama dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi untuk memperoleh informasi yang berharga.
"Saya yakin jika diikuti dengan baik, pelaku UMK bisa memiliki pemahaman yang baik mengenai kemitraan. Dengan begitu para pelaku UMK di Kota Pangkalpinang khususnya dan di Prov Kep Babel akan semakin kuat dan berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif," pungkasnya.