Pangkalpinang - UPTD Balatkop UMKM Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan Bid Keterampilan Usaha Produktif Pengolahan Pinang di Hotel Sun Pangkalpinang, Selasa (16/03/21). Pelatihan ini diikuti sebanyak 31 petani pinang di Provinsi Kep Babel dan akan berlangsung hingga tanggal 19 Maret 2021.
 
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel, Hj Elfiyena mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk mencari peluang bisnis dan potensi usaha baru. Salah satunya melalui pelatihan kewirausahaan usaha produk bagi petani pinang.
 
"Kita dorong agar UMKM mencari peluang bisnis dan usaha baru. Pelatihan ini agar petani pinang dapat mengelola pinang menjadi komoditi yang memiliki nilai tambah dan diharapkan bisa ekspor," katanya saat membuka Pelatihan Kewirausahaan Bid Keterampilan Usaha Produktif Pengolahan Pinang, Selasa (16/03/21).
 
Ia menambahkan pelatihan kali ini menggunakan dana DAK non fisik. Untuk itu para peserta dapat memanfaatkan kesempatan pelatihan ini dan menggali potensi yang ada. 
 
"Pelatihan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai setelah pelatihan tidak membawa efek atau selesai disitu saja. Harus dipraktekan dan diimplementasikan apa yang didapat dari pelatihan ini," tambahnya.
 
Hj Elfiyena mengharapkan pelatihan ini dapat memberikan efek pada peningkatan perekonomian masyarakat.
 
"Pelatihan dapat memberikan efek pada peningkatan ekonomi masyarakat. Pelatihan pada akhirnya juga dapat menggerakan usaha produktif dimasyarakat," harapnya.
 
Agung Hermawan, Pejabat KPPBC TMP C Pangkalpinang menjelaskan untuk dapat eksport, pelaku usaha harus mengajukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Setelah itu eksportir juga melakukan pengajuan permohonan aktiviasi modul PEB di Bea Cukai setempat. 
 
"Ajukan pembuatan NIB melalui OSS atau mengunjungi dinas PTSP. Sementara untuk modul PEB, pelaku UMKM dapat mengurusnya di Beacukai," jelasnya.
 
Setelah NIB dan PEB, pihaknya akan melakukan cek lokasi, baik itu lokasi kantor, bangunan usaha dan produk. Cek lapangan dilakukan untuk untuk memastikan tempat usaha yang akan melakukan eksport. 
 
"Kita akan melakukan cek lokasi pelaku eksport untuk memastikan lokasi kantor eksportir. Setelah semua dokumen lengkap, maka pelaku usaha akan mendapatkan persetujuan untuk eksport. Intinya kita siap bantu pelaku UMKM eksport produk keluar," tambahnya.