Pangkalpinang - Sebanyak 40 peserta mendapatkan pembekalan tenaga pendamping pelatihan oleh Kemenkop UKM. Acara pembekalan Bagi Tenaga Pendamping ini dibuka Kepala UPTD Balatkop UMKM Dinas KUKM Babel Martinawati di Gedung UPTD Balatkop UMKM, Rabu (23/03/22).
 
Riesta Karentina, Kasubag Pengetahuan dan Evaluasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan SDM Aparatur Kemenkop UKM mengatakan bahwa terdapat sejumlah perubahan dalam pelaksanaan tugas tenaga pendamping UMKM. Kinerja Tenaga pendamping ditargetkan dapat meningkatkan kemajuan koperasi dan UMK.
 
"Tenaga pendamping memiliki peran dan tugas untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi dan UMK yang didampinginya sesuai dengan target sasaran kinerja DAK Non Fisik PK2UKM tahun 2022," katanya saat memberikan pembekalan bagi tenaga pendamping, Rabu (23/03/22).
 
Tenaga pendamping akan bertugas melakukan penguatan terhadap Pelaku Koperasi dan UMKM dalam memberikan advokasi, konsultasi dan sosialisasi yang nantinya akan dijadikan dalam sebuah laporan kinerja.
 
"Tenaga pendamping wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala," katanya.
 
Pendampingan merupakan strategi yang dilakukan pemerintah. Pendampingan merupakan pemberdayaan yang dianggap ampuh dan efektif dalam membantu terhadap pelaku Koperasi dan UMKM sehingga mampu  meningkatkan produktifitas dan daya saing Koperasi dan UMKM.
 
Dijelaskanya, ada empat sasaran kinerja yakni mendorong tranformasi informal ke formal (NIB), akselerasi digitalisasi KUMK (onboarding di ecommerce), meningkatkan akses kredit lembaga keuangan serta
menumbuhkan wirausaha pemula.
 
"Tenaga pendamping diharapkan dapat mendorong transformasi usaha informal ke formal dimana usaha yang didampingi bisa memiliki legalitas usaha NIB (Nomor Induk Berusaha)," jelasnya.
 
Disisi akselerasi digitalisasi, tenaga pendamping harus mempercepat tranformasi digital pelaku KUMK. Pelaku KUMK didorng untuk masuk dalam ekosistem digital.
 
"Sekarang lagi sedang digalakan UMKM onboarding di bela pengadaan. Semakin banyak UMKM yang onboarding menjadi  ukuran bagi keberhasilan UMKM yang didampingi," tambahnya.
 
Sementara pada peningkatan akses, tenaga pendamping wajib mendampingi pelaku usaha untuk mengakses pembiayan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
 
"Mendampingi mereka (red.pelaku KUMK) bisa akses pembiayaan dimana pendamping membantu hingga mereka submit pembiayaan tersebut," ujarnya.