Pangkalpinang - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dan Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel konsisten mendampingi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapinya. 
 
Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM, Yulius mengatakan, KemenkopUKM memiliki tugas utama dalam mengembangkan dan pembedayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah, khususnya dalam upaya tranformasi pelaku usaha dari informal ke formal.
 
"Faktanya pelaku UMK masih memiliki banyak permasalahan menuju formal seperti legalitas usaha, modal, pasar, keberlangsungan usaha. Untuk itu, pemerintah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum untuk peningkatan literasi hukum bagi UMK," kata Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM, Yulius saat membuka acara sosialisasi penyuluhan hukum via zoom dari Jakarta.
 
Acara sosialisasi penyuluhan hukum peningkatan literasi hukum bagi PUMK ini dilaksanakan di Hotel Fox Harris Pangkalpinang. Penyuluhan hukum ini diikuti 50 orang sebagai peserta yang memiliki produk dan membutuhkan pemahaman terhadap materi penyuluhan hukum dengan narasumber Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Babel,  Perwakilan KPP Pratama Pangkalpinang, dan perwakilan FH UBB.
 
Ia menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk perhatian khusus pemerintah kepada pelaku usaha yang memiliki produk dan memiliki potensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah dan besar. Sehingga pelaku UMK sudah memiliki pemahaman tentang perseroan perorangan, perpajakan perjanjian atau kontrak.
 
"Pelaku UMK dapat memahami dan mencermati apa yang disampaikan oleh tiga narasumber sebagai bekal bagi UMK dalam mengembangkan usahanya serta dapat mengimplementasikannya," ujarnya.
 
Yulius juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha sesuai dengan amanat PP No 7 tahun 2021 pasal 24. Agar pelaku UMK yang memerlukan layanan bantuan hukum dan konsultasi dapat terlayani secara maksimal.
 
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Yulizar Adnan mengatakan pengembangan usaha koperasi dan UMKM harus dilakukan secara berkelanjutan. Strategi yang dilakukan yakni melalui pendampingan dari hulu ke hilir. Pendampingan dimulai dari perizinan usaha, pemasaran hingga pemanfaatan teknologi.
 
"Pemprov terus melakukan pengembangan usaha melalui konsep pendampingan dengan melibatkan petugas pendamping koperasi, pendamping umkm, dan tenaga konsultan PLUT serta petugas mentor yang saling bersinergi," katanya di Hotel Fox Harris Pangkalpinang, Kamis (02/03/23).
 
Dalam proses pengembangan umkm, aspek legalitas memiliki peran penting dalam memajukan usaha. Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha. Namun, sayangnya masih banyak UMKM yang belum memahami dengan baik dan benar terkait peraturan pendirian perusahaan perorangan, hukum perjanjian kontrak dalam membangun kemitraan.
 
"Untuk itu, kini pemerintah hadir memberikan penyuluhan hukum, mendampingi dan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang terkait kemitraan usaha melalui program layanan bantuan hukum dan konsultasi bagi UMKM," ujarnya.
 
Terkait kegiatan penyuluhan ini Kadis berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kegiatan dengan baik dalam melakukan inovasi dan bertransformasi dalam menghadapi persaingan usaha yang serba online.
 
"Semoga kegiatan ini bisa berdampak pada upaya menaikkelaskan UMKM di Babel," harapnya.