Pangkalpinang - Sebanyak 750 Pelaku UMKM di Babel menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepesertaan BPJS tersebut kepada pelaku UMKM dilaksanakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel, pada Kamis (26/7/2018). 
 
Ceppy Nurgraha Kepala Disnakertrans Prov Kep Babel mengatakan bahwa pekerja wajib mendapatkan perlindungan mengingat rentan dengan resiko kerja yang dihadapi. Untuk itulah diharapkannya agar pemberi kerja dapatlah memberikan perhatian dan keseriusannya terhadap pekerja terutama dalam hal perlindungan dan jaminan akan resiko kerja yang dihadapi.
 
"Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menandakan bahwa sekarang tenaga kerja informal dan sektor UMKM harus dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan agar tenaga kerjanya dapat bekerja dengan aman dan tenang," ucap Kepala Dinaskertrans Prov Kep Babel mewakili Gubernur saat membuka acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (26/7/2018).
 
Ceppy menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan implementasi dari UU No 24 tahun 2011. BPJS ketenagakerjaan diberikan amanat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, salah satunya UMKM. Keikursertaan pelaku UMKM dan pekerja dalam BPJS sangat penting karena bila pekerja mengalami kecelakaan kerja ada jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Dengan ikut BPJS ini, minimal ada ketenangan kita dalam bekerja. Selain itu ada jaminan hari tua bagi pekerja," jelasnya.
 
Mengingat pentingnya BPJS ketenagakerjaan ini, Ia berharap pelaku UMKM untuk lebih peduli kepada pekerja dengan memberikan jaminan sosial. Karena jika terjadi resiko terhadap usahanya, usahanya akan tetap tumbuh dan berkembang.
 
"Bagi yang belum, maka segera lah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan agar para kerja merasa nyaman dan usahanya juga tetap berdiri," ujarnya.
 
Hal senada juga disampaikan Jon Tuahdi Saragih Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel mengatakan sesungguhnya BPJS Ketenagakerjaan menjalankan regulasi yang sudah ada. Regulasi ini diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
 
"Dengan BPJS Ketenagakerjaan maka resiko pekerja dialihkan kedalam BPJS. Dan kita targetkan ada 1500 pelaku dan pekerja UMKM yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
 
Sementara Fais Saleh Harharah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menjelaskan UMKM merupakan pengusaha-pengusaha yang tangguh, maka BPJS Ketenagakerjaan harus melindungi usaha dan pekerjanya. Karena setiap pekerja wajib terlindungi.
 
"Pelaku UMKM agar bisa sukses dan usahanya berjalan lancar, dan tidak gulung tikar maka pelaku UMKM dan pekerjanya harus dilindungi dengan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga roda usaha tetap berjalan," ungkapnya.
 
Fais menambahkan BPJS ini banyak manfaatnya. Jika pekerja ikut empat program BPJS ketenagakerjaan, maka pekerja mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK),  jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
 
"Jadi dengan iuran Rp 16.200 perbulan maka pelaku UMKM dan pekerjanya mendapatkan jaminan sosial berupa JKK dan JKM," tambahnya.
 
Fais menuturkan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, klaim dapat dilakukan jika kecelakaan tersebut ada korelasi dengan kerja. Contohnya, apabila pekerja dari rumah mau membeli bahan yang ada kaitannya dengan pelaku usaha maka klaim bisa diajukan.
 
"Bila ada resiko pada saat kerjaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap peserta akan terkover 24 jam," tuturnya.