Pangkalpinang – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi Sihalal bagi fasilitator sertifikasi halal, Kamis (18/09/2025) di Gedung UPT Balatkop UMKM. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim El Hakim Kurniawan.
Plt Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Muslim El Hakim Kurniawan menyampaikan harapannya agar seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Bangka Belitung dapat memperoleh sertifikasi halal pada tahun 2026 nanti
“Semua ini bisa tercapai insyaallah di tahun 2026. Dengan begitu, mereka akan lebih tenang dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan standar halal dalam proses produksi, termasuk pemisahan bahan baku dan produk jadi.
“Berdasarkan pengalaman di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang belum memisahkan kulkas untuk bahan baku dan barang jadi. Padahal ini penting agar tidak terjadi pencampuran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Plt Kadis berharap target fasilitasi sertifikasi halal di tahun ini dapat tercapai dengan baik. Ia juga berharap agar kelancaran sistem Sihalal dalam proses penginputan agar tidak terjadi kendala teknis.
“Insyaallah fasilitasi sertifikasi halal kita tahun ini bisa berjalan lancar dan mudah-mudahan kuotanya tercapai tanpa kendala dalam sistem Sihalal,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Muslim El Hakim Kurniawan juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim BPJPH Pusat dan Satgas Halal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Dinas Kab/kota serta tenaga fasilitator sertifikasi halal.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi fasilitator dan pelaku usaha di daerah kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, fasilitator halal berperan sebagai pihak yang membantu pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal, khususnya skema Self Declare. Tugas utamanya yakni membimbing pelaku usaha mempersiapkan dokumen, memberikan pendampingan teknis penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan menjadi jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan lembaga terkait.