Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep Bangka Belitung kembali menerima kunker Anggota DPD RI, Darmansyah Husein di ruang rapat Dinas KUKM Babel, Jumat (15/10/21).
Kunjungan kerja ini diterima Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas KUKM Babel didampingi Kabid Pengembangan Usaha Kecio dan pejabat esselon Dinas KUKM Babel.
Darmansyah Husein, Anggota DPD RI mengatakan bahwa pelaksanaan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Selain itu, bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"UU Cipta Kerja dan PP 5, 6, dan 7 tahun 2021 ini memberikan kemudahan dan mendukung pengembangan UMKM. Pemerintah daerah membantu pemasaran, ikut memfasilitasi akses pembiayaan dan prosesnya," katanya.
Ia menambahkan, pada kunker ini pihaknya ingin mengetahui pelaksanaan UU Cipta Kerja dan implementasi PP nya di daerah.
"Kami ingin mengetahui pelaksanaannya didaerah. Diharapkan pelaksanaan dapat memberikan kemudahan dalam berusaha dan mendukung pengembangan usaha di Babel," harapnya.
Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil, Yuniar Putia Rahma mengatakan PP No. 7 Tahun 2021 memuat beragam regulasi kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, sampai akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
"PP No 7 2021 hadir untuk memberikan perlindungan dan kemudahan dan jaminan berusaha bagi UMKM. Sementara PP No 5 tahun 2021 ini mendorong perizinan kepada UMKM berbasis resiko," katanya.
Berdasarkan data tahun 2020, jumlah UMKM di Babel sebanyak 183.796. Namun, dari jumlah tersebut, banyak UMKM yang masih belum memahami tentang sistem OSS ini. Untuk itu, pihaknya mendorong pemanfaatan OSS berbasis resiko ini dengan melakukan sosialisasi bersama pihak PTSP.
"Kami sudah melakukan pendataan kembali. Ada operator di 47 kecematan. Dengan bantuan mereka, diharapkan dapat mendongkrak UMKM untuk memiliki NIB," ujarnya.
Ia menambahkan, kedepan akan dilakukan sosialisasi terkait sisten OSS berbasis resiko ini sampai ketingkat desa.
"Kedepan akan melibatkan pegawai desa dan keluraha untuk mensosialisasikan. Ini agar UMKM di Babel memiliki legalitas usahanya," tambahnya.
Selain perizinan usaha, pemprov juga melakukan sosialisasi akses pembiayaan dengan melibatkan perbankan dan BUMN yang memiliki dana CSR. Sehingga pelaku UMKM bisa mengakses permodalan melalui KUR baik usaha ultra mikro, mikro maupun kecil serta menengah.
Sejalan dengan hadirnya PP No 7 tahun 2021, pemprov memberikan pendampingan dan menfasiltasi pengembangan UMKM melalui program sertifikasi halal. Hingga tahun 2020 sudah ada 1035 yang tersertifikasi halal.
"Kita fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Pada tahun ini sebanyak UMKM di Babel akan difasilitasi," sebutnya.
Kemampuan SDM juga mendapat perhatian dari pemerintah. Berbagai pelatihan diberikan oleh Dinas KUKM baik secara luring maupun daring.
"Ada pelatihan ecommerce, pelatihan budi daya udang vaname, kurasi kerajinan lidi nipah, pelepah pinang dan pelatihan produk berorientasi ekspor. Hal ini agar UMKM memiliki keterampilan serta produk yang mampu bersainh dipasar global," tutupnya.