Pangkalpinang - Sebanyak 30 pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dari Kab Bangka Selatan mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi  Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil di Gedung UPT Balatkop UMKM Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung, Jumat (03/06/22).
 
Acara ini dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Yulizar Adnan dan menghadirkan pembicara dari KemenkopUKM, KemenkumHAM dan KPP Pratama serta Advokat.
 
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel, Yulizar Adnan mengatakan bahwa pada tahun ini, Dinas Koperasi akan menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan hukum sebanyak 10 angkatan. Dan kali ini merupakan angkatan ke empat. 
 
"Kegiatan ini sesuai dengan amanat PP No 7 tahun 2021. Melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil," katanya.
 
Dengan diadakannya kegiatan ini, PUMK menjadi paham terkait pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak. Sekaligus mendorong transformasi UMK menjadi formal, sebagai upaya adaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan usaha.
 
"Kegiatan ini sebagai langkah nyata kita dalam mengembangkan dan memberdayakan KUMKM, khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal dan formal," katanya.
 
Tak bisa dipungkiri, PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan peraturan pendirian perusahaan perseorangan, hukum perjanjian kontrak dan perpajakan.
 
"Kegiatan ini untuk meningkatkan Literasi hukum sehingga terjadi peningkatan pemahaman PUMK dan mengantisipasi langkah-langkah apa saja apabila  terjadi sengketa dengan mitra kerja atau permasalahan kredit usaha," ujarnya.
 
Pada kesempatan ini, Kadis KUKM memberikan apresiasi yang besar kepada para narasumber karena sudah mau berbagi ilmu dan memberi materi yang bermanfaat  bagi para PUMK. 
 
"Pemprov Kep Babel juga berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KemenkopUKM atas difasilitasinya para PUMK dalam peningkatan pemahaman dan pengetahuan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara bagi PUMK," ucapnya.
 
Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, di Provinsi Babel, khususnya di Kab Bangka Selatan yang berguna untuk mengembangkan usahanya.
 
"Para PUMK dapat memanfaatkan kesempatan yang ada, gali informasi  yang relevan dengan usahanya. Semoga ilmu yang didapat berguna untuk mengembangkan usahanya," harap Kadis KUKM.