Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan Koperasi.
 
Kegiatan itu untuk meningkatkan kemampuan para pengurus koperasi dalam melakukan penilaian kesehatan serta dapat membaca dan menganalisa hasil penilaian kesehatan koperasi.
 
Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
 
"Peserta yang mengikuti Bimtek Penilaian Kesehatan nantinya diharapkan memahami teknik melakukan penilaian kesehatan koperasi," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung Hj Suryati di Hotel Bangka City, Kamis (5/9/2019).
 
Kegiatan Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi diadakan  selama tiga hari dimulai tanggal 5-7 September 2019. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemenkop UKM dan tenaga pengajar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau.
 
Sementara Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung Hj Elfiyena menyatakan bahwa koperasi yang melaksanakan pengelolaan keuangan secara riil wajib untuk dilakukan penilaian kesehatan pengelolaan keuangan oleh tim yang dibentuk dari dinas atau instansi yang bersangkutan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang.
 
Penilaian kesehatan ini, menurut Hj Elfiyena, akan menjadi tolak ukur perkembangan koperasi di lapangan sehingga para pengelola koperasi akan dapat memahami bagaimana kinerja pengelolaan koperasi.
 
Lebih lanjut menuturkan agar koperasi dapat berfungsi dengan baik dan mampu mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka koperasi harus mampu bekerja secara efektif dan efisien serta membuka ruang untuk bermitra atau bisnis dengan pihak ketiga.
 
"Koperasi harus berkembang. Pengembangan yang jadi salah satu strategi reformasi koperasi mendorong koperasi untuk berbisnis. Misalnya, Koperasi harus berani ikut lelang barang jasa, sehingga ikut bersaing dengan dengan perusahaan-perusahaan lain," ujarnya.

Dihadapan peserta, Kadis KUKM juga kembali menegaskan bahwa koperasi di Babel harus berkualitas, sehat dan kuat. Koperasi yang sehat harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. 

"Koperasi harus RAT, karena RAT ini menunjukan aktif atau tidaknya suatu koperasi," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ia berpesan, melalui bimtek ini peserta pelatihan yang merupakan pengurus koperasi aktif dan pembina koperasi dapat mengikuti bimtek ini dengan seksama sehingga nantinya ilmu yang didapatkan bisa diterapkannya dalam kegiatan pengembangan koperasi di lapangan.
 
"Dengan pelatihan ini, diharapkan para peserta nantinya bisa menilai koperasi nya sendiri dan mendorong koperasi menjadi lebih baik," pesannya.