Pangkalpinang - Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah (Uji Kelayakan dan Kepatutan Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi) di ruang Tanjung Tinggi BKPSDM Babel, Rabu (25/06).
 
Kegiatan ini dibuka Plt Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Muslim El Hakim Kurniawan didampingi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Perlindungan Anggota Kemenkop dan Kabid Koperasi Dinas KUKM serta dihadiri JFT Pengawas Koperasi Dinas KUKM. Kegiatan ini diikuti 30 peserta  akan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 25 hingga 26 Juni 2025.
 
Plt Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Muslim El Hakim Kurniawan mengatakan bahwa pada bulan Juni 2023, Menteri Koperasi dan UKM telah menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi menyatakan bahwa salah satu persyaratan izin usaha simpan pinjam dan izin jaringan pelayanan harus melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tersebut secara tegas mewajibkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) untuk seluruh koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.
 
"Pengurus dan pengawas koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK)," katanya dihadapan 30 pengurus dan pengawas koperasi.
 
Plt Kadis KUKM Babel menyebutkan bahwa kondisi saat ini, dalam hal penilaian kemampuan dan kapasitas pengurus dan pengawas belum dilengkapi dengan persyaratan yang dirumuskan secara empirik. Oleh karena itu sudah saatnya penilaian kemampuan dan kapasitas tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang mencerminkan kelayakan dan kepatutan. Sehingga pada saatnya nanti, setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (UKK), Pengurus dan Pengawas sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan
 
Ditambahkannya, pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota, wakil dari anggota yang dipilih dalam rapat anggota untuk menjalankan dan mewakili anggota dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi. Sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi, maka Pengurus bertanggungjawab penuh untuk kepentingan dan tujuan koperasi
 
Sementara, pengawas koperasi merupakan perangkat organisasi koperasi  yang dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. 
 
"Tugas pengawas adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tata kehidupan koperasi oleh Pengurus, termasuk organisasi, usaha, dan pelaksanaan kebijakan pengurus dalam mengelola koperasi, serta membuat laporan pertanggungjawaban Pengawas dan hasil pengawasannya," sebutnya.
 
Lebih jauh Plt Kadis menekankan bahwa pilar yang menjadi tiang penopang kehidupan koperasi yakni pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Oleh karenanya pengurus dan pengawas harus memiliki integritas tinggi dalam mengelola koperasi secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
 
"Pengurus dan pengawas harus memiliki kompetensi organisasi, usaha, pengelolaan keuangan, kejujuran, dan kemampuan membagi waktu untuk kepentingan keberlangsungan aktivitas lembaga dan usaha  koperasi," tekannya.
 
Menurut Plt Kadis, guna mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing, sesuai jati diri koperasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang koperasi, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik di Koperasi. Oleh karena itu koperasi harus memiliki Pengurus dan Pengawas yang memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatutan. 
 
"Pengurus dan pengawas koperasi diwajibkan memiliki sertifikat uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengurus surat izin usaha simpan punjam demi mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing, dan sesuai jati diri koperasi," ujarnya.
 
Lebih jauh, Ia menyatakan bahwa program pemberdayaan dan pengembangan koperasi akan terus didorong untuk membantu koperasi yang sangat berperan dalam menciptakan lapangan  kerja dan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Masalah pemberdayaan koperasi menjadi tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan uji kelayakan dan kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
 
"Koperasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kegiatan hari ini merupakan program pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang terus dilakukan sehingga koperasi bisa semakin tumbuh, berkembang dan dikelola secara profesional," katanya.
 
Ia berharap, melalui kegiatan ini  dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi dalam rangka mewujudkan cita-cita koperasi yang berdaya saing melalui perangkat organisasi yang berintegritas. Semua pihak juga harus menyatukan langkah membangun koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang kuat, tangguh, mandiri dan berdaya saing.
 
"Semoga dari kegiatan ini  dapat memberikan manfaat bagi Pengurus dan Pengawas dalam mengelola Koperasi, sehingga menghasilkan Koperasi yang berkualitas dan mampu berdaya saing dalam rangka pembangunan ekonomi di  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," harapnya.