Pangkalpinang - Kepala Dinas KUKM Babel Hj Elfiyena mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi yang ada di Provinsi Kep Bangka Belitung agar segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Diungkapkan Hj Elfiyena, RAT merupakan agenda wajib tahunan setiap usaha koperasi dan juga sebagai penentu aktif tidaknya sebuah koperasi. RAT juga sebagai bukti nyata atas keberadaan koperasi di masyarakat.
Imbauan ini disampaikan Dinas KUKM karena pada tahun 2019 yang lalu masih ada koperasi di Bangka Belitung yang belum melaksanakan RAT tahun buku 2018. Untuk itu, diharapkan pada tahun 2020, semakin banyak koperasi yang melaksanakan RAT untuk tahun buku 2019.
"Kita imbau seluruh pengurus koperasi di Bangka Belitung untuk segera RAT. Karena RAT itu wajib dilaksanakan dan semua anggota wajib datang," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/02/20).
Ia menerangkan, berdasarkan data ODS per Januari 2020, di Provinsi Kep Bangka Belitung terdapat 1.053 usaha koperasi, namun hanya 657 yang tercatat aktif melakukan aktivitas koperasi.
"Dari yang aktif itu, cuma setengahnya juga yang menjalankan RAT padahal itu sangat penting dan sebagai petanda bahwa koperasi berjalan dengan baik," katanya.
Hj Elfiyena menambahkan, jika dalam kurun waktu satu tahun atau dua tahun koperasi tidak menggelar RAT, maka akan diberikan teguran dan peringatan. Namun jika mencapai tiga tahun atau lebih tidak juga tidak RAT, maka koperasi itu akan diusulkan untuk dibubarkan oleh Kementerian Koperasi.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada seluruh pengurus koperasi di Bangka Belitung untuk segara melaksanakan RAT. Hal ini untuk mengingat peraturan koperasi yang semakin ketat dan pelaporannya kondisi aktif tidaknya yang sudah melalui sistem online yakni ODS.
"Dinas Koperasi dan UKM baik provinsi maupun Kab/Kota menjadi pembina, yang menentukan dibubarkan atau tidak itu dari pusat. Saya harap tidak ada yang dibubarkan karena koperasi itu manfaatnya banyak bagi masyarakat," tutupnya