Pangkalpinang - Peluncuran Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari agenda nasional yang bakal dicanangkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto, 12 Juli 2025 mendatang.
Hingga saat ini, sebanyak 393 Kopdes/Kelurahan Merah Putih yang tercatat di Prov Kep Bangka Belitung sudah resmi berbadan hukum dan telah terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Seluruh proses tersebut berhasil dirampungkan lebih cepat dari target yang semula ditetapkan selesai pada akhir Juni 2025.
"Alhamdulillah, 393 kopdes merah putih sudah berbadan hukum, ini tersebar di 309 desa dan 84 kelurahan) se‐Babel. Keberhasilan ini berkat kolaborasi yang baik antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot, Kanwil Hukum Babel, INI Babel dan instansi terkait lainnya," kata Plt Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung, Muslim El Hakim Kurniawan, Selasa (01/07).
Ia mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program Presiden Prabowo yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
"Kopdes merah putih ini sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Semoga dengan adanya Kopdes Merah Putih ini dapat membantu masyarakat dalam pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangungan desa, mengurangi pengangguran, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan, serta sejalan dengan asta cita," ujarnya.
Ditambahkannya, Kopdes Merah Putih sendiri mendukung asta cita kedua, yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi sesuai asta cita ketiga, serta asta cita keenam, yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Adapun pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Sedangkan mekanisme pembentukannya diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lebih jauh, Ia menyebutkan, Koperasi Merah Putih akan membuka 5 gerai, yaitu sembako, apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, dan kantor koperasi. Setiap koperasi yang sudah terbentuk ini akan terus dilakukan pendampingan dan pemberdayaan sehingga bisa berjalan dengan baik.
"Kita akan terus melakukan pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan agar koperasi ini berjalan baik dan terus berkembang sehingga bisa menjadi lembaga ekonomi kerakyatan di desa," sebutnya.
Ia menjelaskan, setelah berbadan hukum, langkah selanjutnya yakni para pengurus koperasi untuk segera melanjutkan pengurusan NIB koperasi, stempel, kop surat, kantor, NPWP dan dokumen administrasi lainnya hingga bussiness plan.
"Kita terus mendorong para pengurus koperasi untuk segera menjalankan aktivitas dan proses pengadministrasian. Pengurus harus segera membuat NIB, kop surat, stempel, NPWP, kartu anggota, plang nama dan administrasi lainnya," jelasnya.
Selain itu, Pemprov juga telah akan segera berkoordinasi dengan KPP Pratama untuk percepatan penerbitan NPWP bagi 393 kopdes sebelum dilakukannya kontrak bisnis.
"Dengan syarat akta pendirian (koperasi), KTP semua pengurus, SK AHU, dan lainnya. Jadi semua sudah siap saat kopdes tersebut bermitra atau melakukan kontrak bisnis atau bermitra dengan BUMN yang sudah ditunjuk," imbuhnya.
Menurutnya, kopdes merah putih bisa bermitra atau melakukan kontrak bisnis guna mendukung percepatan pengembangan usaha pemberdayaan di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu bisa juga bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk makan bergizi gratis (MBG).
"Ada beberapa mitra usaha seperti Perum Bulog, Food.id, Pos Pertamina, Pupuk Indonesia, Bank himbara, dan Kimia Farma serta SPPG untuk MBG," ungkapnya.