Pangkalan Baru - Dinas Koperasi dan UKM kembali melakukan sosialisasi penyuluhan hukum dan peningkatan literasi hukum bagi Pelaku Usaha Mikro (PUMK) di Hotel Grand Vella Pangakalan Baru, Selasa (25/10/22). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan literasi hukum bagi PUMK.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 PUMK yang berasala dari Kota Pangkalpinang dan Kab Bangka serta menghadirkan pembicara dari Kanwil Hukum dan HAM Babel, KPP Pratama dan Advokat.
Kepala UPTD Balatkop UMKM Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel, Martinawati mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan penyuluhan dan peningkatan literasi hukum bagi PUMK. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum PUMK agar terhindar dari permasalahan hukum dalam menjalankan usahanya.
"Kita terus berikan penyuluhan hukum bagi PUMK di Babel agar mereka memiliki pengetahuan hukum yang baik Dan sudah lima angkatan yang diberikan penyuluhan hukum," katanya mewakili Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Babel saat membuka Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan hukum dan Peningkatan Literasi Hukum bagi PUMK di Grand Vella Hotel, Pangkalan Baru, Selasa (25/10/22).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah melaksanakan amanat UU Cipta Kerja dan PP No 7 tahun 2021.
"Kegiatan ini sesuai dengan amanat PP No 7 tahun 2021. Melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil," tambahnya.
Di beberapa daerah diliuar Babel, ada sebagian PUMK mengalami permasalahan hukum. Menurutnya hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan informasi terkait literasi hukum yang dimiliki PUMK. Untuk menghindarkan hal tersebut, melalui penyuluhan ini PUMK diberikan informasi terkait perizinan usaha, PKS bahkan terkait hak kekayaan intelektual (haki).
"Kita ingin mengantisipasi agar PUMK di Babel tidak tersangkut permasalahan hukum. Kita dorong PUMK memiliki literasi yang baik melalui kegiatan ini," katanya.
Ia berharap, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengembangkan dan memberdayakan PUMK. PUMK bisa memanfaatkan informasi dan pengetahuan yang diperolehnya untuk mengembangkan usahanya ke jenjang yang lebih tinggi, dari informal ke formal, dari mikro ke kecil dan ke menengah. Selain itu, melalui kegiatan ini PUMK juga terhindar dari permasalahan hukum dalam menjalankan usahanya.
"Para PUMK dapat memanfaatkan kesempatan yang ada, gali informasi yang relevan dengan usahanya. Semoga ilmu yang didapat berguna untuk mengembangkan usahanya," harap Martinawati.
Pada kesempatan tersebut, Matinawati juga mengingatkan PUMK untuk terus kreatif dan inovatif. Selain itu, PUMK juga harus kerja keras, cerdas dan terus meningkatkan kemampuannya.
"Kita terus memberikan sosialisasi dan pelatihan. Nah Ilmu yang sudah disampaikan maka terapkan didalam usahanya. Misalnya, Jika ikut pelatihan keuangan, maka ilmu pembukaan yang baik diimplementasikan diusahanya," ujarnya.