Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus tingkatkan kuantitas produk UKM yang bersertifikat halal. Peningkatan ini dilakukan dengan memfasilitasi dan membiayai usaha kecil menengah untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
"Tahun ini kita fasilitasi 250 UKM dan tahun 2018 yang lalu kita telah memfasilitasi 400 UKM," kata Hj Elfiyena Kadis Koperasi dan UKM Prov Kep Babel, Senin (6/2/19).
Hj Elfiyena menegaskan pemerintah terus mendorong semakin banyak produk UKM di Babel yang tersertifikasi halal. Program fasilitasi ini menstimulan pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya.
"Dengan stimulan ini kedepannya para pelaku UKM bisa mensertifikatkan secara mandiri produk mereka, pasalnya sertifikat halal ini harus diperbaharui setiap dua tahun sekali," tegasnya.
Pemprov tidak bisa memfasilitasi semua pelaku UKM karena dana yang terbatas. Untuk itu, Ia mengungkapkan bahwa kedepan pemprov ingin mengajak semua pihak baik Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta melalui CSR untuk keroyokan memfasilitasi sertifikasi halal bagi UKM di Babel.
"Program ini tidak hanya Provinsi, tapi kabupaten/kota juga untuk bisa ikut memfasilitasi UMKM didaerahnya," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sertifikat halal ini merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk tersebut berkualitas dan aman dikonsumsi, terutama bagi konsumen muslim.
"Adanya sertifikat halal ini akan semakin terjamin dan mempermudah mereka untuk memasarkan produk," tambah Kadis KUKM.
Tak hanya sertifikasi halal, tetapi perijinan juga menjadi suatu yang penting dalam menjalankan suatu usaha. Menurutnya, sampai saat ini pemprov terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perijinan usahanya.
"Pemprov siap berikan pendampingan perizinan IUMK kepada pelaku usaha dan wirausaha pemula di Babel. Tahun ini sebanyak 2500 IUMK yang kita targetkan," ucapnya.
Hj Elfiyena menyebutkan untuk mencapai target tersebut, pemprov telah melakukan sosialisasi tentang IUMK ke 7 Kab/Kota. Sosialisasi ini diberikan kepada tenaga pendamping IUMK, operator dan pihak kecamatan agar proses perijinan IUMK dapat berjalan lancar.
"Kita ingin capaian tahun ini bisa berhasil sama seperti tahun lalu, yakni target 2500 itu tercapai," sebut Hj Elfiyena.
Lanjut Elfiyena, IUMK ini merupakan tanda legalitas suatu usaha. Dengan adanya IUMK maka pelaku usaha kecil dapat memperoleh banyak manfaat, seperti mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha serta kemudahan akses pembiayaan.
"IUMK akan berikan kemudahan bagi pelaku UKM. Karena mereka akan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan dalam pengembangan usahanya," lanjutnya.
Hj Elfiyena berharap pelaku UKM di Babel bisa memanfaatkan program yang dijalankan pemerintah dengan baik demi kemajuan usahanya.
"Ayo manfaatin program ini. Belum terdata dan belum berijin, ayo urus, daftar dan dapat naskah IUMK di kantor kecamatan setempat. Jika belum memiliki sertifikat halal, ayo ikut agar dapat difasilitasi," pungkasnya.