Pangkalpinang - Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Bangka Belitung menghadirkan inovasi inventarisasi barcode (Inboc) barang milik daerah. Inovasi Inboc ini digunakan untuk pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.
Kasubag Umpeg Dinas Koperasi dan UKM Prov Kep Babel, Haryani mengatakan bahwa barang milik daerah adalah aset berharga yang harus dikelola dengan baik. Namun kondisi existing belum terdapatnya formulasi pelabelan yang sama disetiap OPD dan belum menerapkan teknologi barcode. Selain itu juga kurangnya informasi detail barang dan butuh waktu yang lama serta dan tenaga dalam memproses Inventarisasi BMD serta data yang terkait tidak saling terintegrasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas KUKM telah menghadirkan inovasi terbaru dalam inventarisasi aset dinas yakni Inventarisasi Barcode (Inboc).
"Inboc ini akan membantu melakukan penataan barang inventaris yang di miliki secara benar, tepat dan efisien. Inboc merupakan data yang valid, dapat memudahkan pengelola barang dapat mempercepat proses inventaris dan mengurangi kemungkinan kesalahan data, menghindari data ganda yang tersimpan, memudahkan akses simpan, pembaharuan dan penghapusan data barang," katanya, Selasa (10/06/25).
Selain itu, Haryani menuturkan bahwa Inventarisasi Barcode dapat memudahkan pengelola barang dalam mempercepat proses inventaris dan mengurangi kemungkinan kesalahan data, menghindari data ganda yang tersimpan, memudahkan akses simpan, pembaharuan dan penghapusan data barang.
Haryani menyebutkan bahwa inventarisasi Barcode ini diimplementasikan sejak tahun Januari 2024 dan dikembangkan memanfaatkan teknologi barcode dengan memuat informasi BMD lebih detail sehingga memudahkan penatausahaan barang milik daerah dalam rangka Pengelolaan BMD yang tertib, efektif dan optimal.
"Dengan Inboc ini pengelolaan BMD dinas menjadi tertib, efektif dan optimal yang diperoleh melalui pencatatan pada daftar barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodefikasinya," sebutnya.
Lebih jauh Ia mengatakan bahwa dengan sistem Inboc setiap barang dilengkapi informasi lengkap mulai dari tanggal pembelian hingga lokasi penyimpanan. Ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 47 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.
Ditambahkannya, proses implementasi Inboc pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah berdampak pada identifikasi Aset seperti penomeran, pengelolaan Inventaris yang akurat, pemantauan penggunaan dan penyalahgunaan BMD, serta peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas. Selain itu juga dengan implementasi Inboc dapat berdampak pada pencegahan kehilangan dan pencurian serta mempermudah manajemen pemindahan Aset
“Proses Inventarisasi Aset jika diproyeksikan dengan baik maka mampu menciptakan database yang akurat, sehingga dapat dipergunakan oleh pengelola BMD sebagai sumber informasi dan diharapkan menjadi dasar dalam kepentingan penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan jasa,” katanya
Lalu Haryani menyampaikan, adapun hal-hal yang mendukung dalam menerapkan gagasan inovasi antara lain melaksanakan strategi kebijakan penyempurnaan regulasi yang ada, melakukan komunikasi yang efektif, menjalin kebersamaan, komitmen dan koordinasi antara pengurus dan pengguna barang pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja dalam penyusunan laporan BMD pada Dinas.
“Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, maka diharapkan agar inovasi inventarisasi Barang Milik Daerah berbasis Barcode dapat berkontribusi dalam mewujudkan laporan BMD yang akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku,” tutupnya.