Pangkalpinang - Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung bersama semua ASN DKUKM, menandatangani ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Halaman Kantor DKUKM, Rabu (24/05/23). 
 
Kegiatan ini berlangsung pada apel pagi dihadiri seluruh ASN di lingkungan DKUKM. Penandatangaman ini diawali Kepala Dinas KUKM, Pejabat Esselon III dan IV, Pejabat Fungsional serta ASN lainnya.
 
Pada kesempatan itu, Kadis KUKM Babel, Yulizar Adnan mengatakan Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih presiden/wakil presiden dan para anggota legislatif di berbagai tingkatan, serta pemilihan kepala daerah dan calon legislatif daerah.
 
"Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pengumutan suara berlangsung tanggal 14 Februari 2024. Beberapa bulan kemudian akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia," katanya.
 
Dikatakan, berbagai kegiatan terkait pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Pendaftaran calon legislatif pun telah dimulai.
 
"Kegiatan ikrar netralitas ASN adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," ujar Kadis.
 
Kadis KUKM menyebutkan, netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. 
 
"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebutnya.
 
Oleh karenanya, Kadis KUKM mengingatkan para ASN dalam lingkup DKUKM untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini. ASN juga diharapkan tidak terlibat politik praktis.
 
"Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral. ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
 
Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan SE Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi No 01 Tahun 2023  tentang Pedoman Pembinaan  dan Pengawasan Netralitas  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam  Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta   Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI No 2 tahun 2022, No 800-5474 Tahun 2022, No 246 Tahun 2022, No 30 Tahun  2022, No 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman   Pembinaan dan Pengawasan   Netralitas Pegawai Aparatur Sipil  Negara Dalam Penyelenggaraan  Pemilihan Umum dan Pemilihan, dengan ini disampaikan hal-hal  sebagai berikut: 
 
1. Seluruh Aparatur Sipil Negara  dan Pegawai Kontrak wajib  bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai  politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan;
 
2. Seluruh Aparatur Sipil Negara  dan Pegawai Kontrak agar tidak  berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak  memihak kepada kepentingan siapapun, dan dapat menciptakan iklim yang kondusif dan membangun sinergitas serta  efektifitas dalam melaksanakan  tugasnya; 
 
3. Seluruh Aparatur Sipil Negara  dan Pegawai Kontrak agar mentaati pasal 6 huruf h berbunyi  bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai  Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.  Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi  : 
a. Melakukan pendekatan kepada  Partai Politik (Parpol) terkait  rencana pengusulan dirinya atau  orang lain sebagai bakal calon; 
b. Memasang spanduk/baliho  yang mempromosikan dirinya/orang lain; 
c. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon; 
d. Menghadiri deklarasi bakal  pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
e. Mengunggah foto atau  menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang  terkait dengan pasangan calon di  media online dan media sosial; 
f. Berfoto bersama dengan pasangan calon; 
g. Menjadi pembicara/narasumber  pada kegiatan pertemuan parpol.