Pangkalanbaru - Rapat koordinasi pengawasan merupakan langkah awal dalam tahapan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi oleh Satuan Tugas Pengawas Koperasi Provinsi dan Kab/Kota di Prov Kep Bangka Belitung.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Prov Kep Bangka Belitung saat membuka rakor pengawasan koperasi tingkat Provinsi Kep Babel di Hotel Santika Bangka, Selasa (31/05/22).
Rakor pengawasan koperasi ini diikuti 26 orang yang terdiri lima orang dari DKUKM Babel, dan tiga orang dari setiap Kab/Kota. Satgas Pengawasan Koperasi ini akan menjalankan tugasnya selama tujuh bulan hingga Desember 2022 dengan target 56 Koperasi di Babel.
Kadis KUKM menjelaskan bahwa pemeriksaan penilaian kesehatan koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengelola dan menganalisa data atau keterangan lain yang dilakukan satgas untuk memastikan kepatuhan terhadap perpu dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksinya.
Sementara tujuan rakor ini menurut Kadis KUKM yakni meningkatkan pengetahuan dan keterampilan satgas tentang aspek-aspek penilaian koperasi yang tertuang dalam kertas kerja penilaian kesehatan koperasi (KKPKK) dengan standar yang sama. Rakor ini juga untuk memudahkan satgas dalam memahami dan menilai kesehatan koperasinya yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Rakor ini meningkatkan pengetahuan pengawasan koperasi, meningkatkan pemahaman serta mempermudah kerjasama pengawas, pengurus dengan pejabat penilai koperasi dalam melakukan penilaian," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan tentunya ada regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan koperasi. Regulasi yang mengaturnya tertuang dalam Permenkop UKM No 9 tentang pengawasan koperasi.
"Pengawasan koperasi melahirkan rekomendasi dan pembinaan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti," katanya.
Terkait hasil pengawasan, Kadis menyebutkan bahwa ada beberapa tingkatan. Hasil pemeriksaan tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus diberikan sanksi administratif. Sementara tingkat kesehatan sehat dan cukup diberikan sertifikat kesehatan.
"Koperasi dengan hasil dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus ditindaklanjuti dengan menyusun rekomendasi dan pembinaan. Apabila hasil laporan tidak diperbaiki maka akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus, pencabutan izin hingga pembubaran koperasi oleh Pemerintah Pusat.
Kadis KUKM berharap, rakor ini mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan peran dinas dalam pengawasan koperasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kelembagaan dan kegiatan usaha koperasi.
"Semoga rakor ini bisa meningkatkan transparansi, akuntabilutas sehingga mampu meningkatkan manfaat koperasi guna meningkatkan taraf ekonomi anggota dan masyarakat," pungkasnya.