Pangkalpinang - Kementerian Koperasi dan UKM memiliki program peningkatan kelembagaan koperasi dan UKM untuk meningkatkan daya saing koperasi dan UKM.
Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Bagyo Sumarsono mengatakan Kemenkop dan UKM memiliki sejumlah program strategis untuk memperkuat kelembagaan koperasi dan UKM. Program ini bisa dimanfaatkan atau diakses oleh koperasi, UKM dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang memenuhi syarat.
"Kemenkop dan UKM memiliki program peningkatan kelembagaan koperasi dan UKM seperti penyuluhan koperasi dan program bantuan bagi pendirian koperasi dengan dana subsidi Rp 2,5 juta untuk pendirian akta koperasi ke notaris. Targetnya 1.100 koperasi yang akan kita subsidi atau fasilitasi akta koperasi," ujarnya dihadapan peserta rakor perencanaan pusat dan daerah bidang Koperasi dan UKM se Babel di Pangkalpinang, Kamis (22/3/2018).
Ia mengatakan bahwa program peningkatan organisasi dan badan hukum koperasi ini bertujuan untuk membantu agar usaha mikro memiliki kepastian hukum. Dalam program ini diutamakan jenis koperasi yang bergerak disektor riil.
"Koperasi yang difasilitasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Koperasi harus memiliki no rekening yang aktif serta mimiliki NPWP atas nama badan usaha," katanya.
Ia juga memaparkan bahwa Kemenkop UKM memiliki program penyuluhan koperasi, dimana program ini terdiri dari penyuluhan kepada masyarakat, penyuluhan kepada kelompok pra koperasi dan peningkatan kapasitas petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL).
"Penyuluhan kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan jiwa dan semangat koperasi dengan rebranding koperasi. Ini dilakukan untuk kalangan masyarakat millenial melalui media massa seperti TV dan koran," paparnya.
Untuk mendukung penguatan kelambagaan koperasi dan UKM, Kemenkop UKM merekrut PPKL. Ia menuturkan bahwa jumlah total PPKL yang telah direkrut sampai tahun 2017 sebanyak 1.035. Jumlah ini tersebar diseluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 24 orang PPKL ada di Prov Kep Babel.
Kemampuan PPKL yang ada di seluruh Indonesia ini terus ditingkatkan. PPKL akan diberikan pemahaman tentang manajeman koperasi dan keterampilan penyuluhan agar mereka mampu menjalankan tugasnya untuk memberikan penyuluhan kepada anggota koperasi dan masyarakat sera kelompok usaha bersama.
"PPKL ini berperan memberikan penyuluhan, mendorong koperasi melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan pendataan koperasi dan UKM dengan baik," tuturnya.
Bagyo menambahkan bahwa Kemenkop juga memiliki program proses pengesahan pendirian koperasi secara online. Jumlah pengesahan pada tahun 2017 sebanyak 3636. Sedangkan pada tahun 2018 sampai bulan Februari ini sudah sebanyak 585 koperasi.
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa Kemenkop UKM terus melakukan peningkatan tata kelola koperasi dan UMKM. Kemenkop UKM terus mendorong diterapkannya tata kelola yang baik dengan menjalankan lima prinsip (Good governance), yakni transparansi, akuntability, indepedensi, responsibility dan fairnes.
"Pengelolan koperasi dan UKM harus menggunakan lima prinsip tersebut," pungkasnya.